86
dengan
dampak yang merugikan
HAM dan berusaha mencegah atau menangani dampak yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan, produk, jasa, atau
hubungan bisnis. Dalam konteks ini, setiap
korporasi memiliki tanggung jawab untuk
menghormati HAM melalui:
• Penyusunan kebijakan atau strategi
pengintegrasian HAM;
• Pelaksanaan uji tuntas untuk menilai
dampak kegiatan perusahaan terhadap
HAM;
• Pengembangan mekanisme pemulihan
bagi individu maupun masyarakat yang
terdampak aktivitas (operasional) suatu
korporasi.
dua, bagaimana mendorong kementerian
dan atau lembaga menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM?
Mempertimbangkan pentingnya pertanggungjawaban Negara dan juga Korporasi
dalam penghormatan dan perlindungan
HAM, maka tahun 2019 dibentuk Tim Bisnis dan HAM. Selama kurun waktu tahun
2019, Tim Bisnis dan HAM telah menyusun
kerangka kerja (concept note) Tim selama 1
(satu tahun) meskipun mengalami kendala
dalam pelaksanannya. Selain itu, Tim juga
telah merencanakan untuk membuat kajian
komprehensif untuk mengkritisi draf RAN
Business and Human Rights yang dibuat
oleh Sekretariat Bersama di Kementrian
Hukum dan HAM.
Tindak lanjut dari kegiatan ini adalah adanya konsinyering penulisan Tolok Ukur Penilaian kepatuhan Rekomendasi Komnas
HAM yang dilakukan dengan melibatkan
anggota-anggota Serikat Pengajar HAM
(SEPAHAM) dan juga pegiat HAM sebagai
anggota tim. Adapun anggota SEPAHAM
yang terlibat dalam Tim Penyusunan Tolok Ukur Penilaian Kepatuhan Rekomendasi adalah Eko Riyadi S.H., M.H dari Universitas Islam Indonesia (Yogyakarta) dan
Majda El Muhtaj S.H., M.Hum dari Universitas Medan (Medan). Sementara pegiat
HAM yang terlibat adalah Asfinawati (Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia/YLBHI) dan Arsil (Kepala Divisi Kajian Hukum dan Kebijakan Peradilan
Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan/LEIP).
9. Tim Penyusunan Tolok Ukur Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM RI
Tidak adanya keseriusan dari Kementerian
dan lembaga penerima rekomendasi dalam
menanggapi rekomendasi Komnas HAM ini
kemudian menjadi sebuah catatan tersendiri. Pada prakteknya selama ini, dari seluruh
rekomendasi yang pernah dikirimkan oleh
Komnas HAM, tanggapan dari kementerian
atau lembaga penerima rekomendasi adalah
menindaklanjuti, tidak menindaklanjuti atau
bahkan mengabaikan rekomendasi yang dikirimkan oleh Komnas HAM tersebut. Hal
ini kemudian menimbulkan dua pertanyaan
besar, yaitu: Pertama, bagaimana memperkuat rekomendasi Komnas HAM? dan ke-
Berangkat dari hal tersebut di atas, Komnas
HAM melakukan diskusi terbatas dengan
tema “Memaknai Rekomendasi Komnas
HAM: Membangun Rekomendasi Komnas
HAM yang Lebih Kuat”. Adapun narasumber
dari diskusi terbatas ini adalah Dr. Muchamad
Ali Safa’at, S.H., M.H dari Universitas Brawijaya. Berdasarkan hasil diskusi, rekomendasi Komnas HAM RI sesungguhnya memiliki
posisi yang kuat untuk dipatuhi dan dijalankan oleh kementerian dan lembaga yang
menerima rekomendasi Komnas HAM RI.
Sebagai tindak lanjut dari kerja-kerja Tim
ini, pada 18 – 20 September 2019 dilaksanakan kegiatan konsinyering penulisan Tolok Ukur Penilaian Kepatuhan Rekomendasi
di Hotel Santika Depok. Adapun hasil dari
kegiatan ini adalah Draf Peraturan Komnas
tentang Tolok Ukur Penilaian Kepatuhan
Rekomendasi dan Draf Naskah Tolok Ukur
Penilaian Kepatuhan Rekomendasi Komnas
HAM.
www.ko mn a sh a m.g o .id