85 lingkungan, produksi barang dan layanan jasa yang merugikan konsumen, penggusuran, dan konflik sumber daya alam memperlihatkan adanya konflik antara bisnis dan hak asasi manusia (HAM). Seiring dengan menguatnya peran korporasi dalam era globalisasi ekonomi, korporasi juga bertanggungjawab untuk menghormati HAM karena keberadaannya berpotensi melanggar HAM. Prinsip-Prinsip Panduan PBB mengenai Bisnis dan HAM (United Nation Guiding Principles on Business and Human Rights UNGPs) yang telah mendapatkan dukungan sepenuhnya dari Dewan Hak Asasi Manusia (Dewan HAM) PBB pada 2011 merupakan instrumen hukum internasional inovatif yang bertujuan menempatkan korporasi sebagai aktor baru untuk bertanggung jawab dalam pemajuan HAM. Seiring dengan tujuan ini, UNGPs juga melandasi konvergensi standar pengaturan mengenai relasi bisnis dan HAM. Lebih jauh, John Ruggie menyatakan bahwa kontribusi normatif UNGPs ada pada upaya mengelaborasi implikasi dari standar dan praktik negara dan bisnis, mengintegrasikan relasi tersebut dalam satu dokumen yang koherens dan komprehensif, dan mengidenti- Gambar 3.14 fikasi upaya negara untuk meningkatkan perlindungan HAM dalam konteks bisnis. Dengan kata lain, UNGPs bertujuan untuk menjadi standar yang diakui secara internasional tentang bisnis dan HAM bagi negara dan perusahaan. UNGPs mensyaratkan negara untuk mengambil langkah-langkah melalui kebijakan, legislasi, regulasi, dan sistem peradilan yang efektif. Selain itu, komitmen negara untuk menangani dampak HAM karena operasional perusahaan menjadi faktor determinan dalam mengimplementasikan UNGPs karena adanya persinggungan norma antara hukum internasional dengan hukum nasional. Politik hukum negara untuk mengatur pelaksanaan tanggung jawab dan akuntabilitas korporasi terhadap HAM menjadi langkah strategis sebagai fondasi penguatan peran korporasi untuk menghormati HAM. Politik hukum ini dimanifestasikan melalui transformasi kewajiban hukum internasional dalam hukum nasional yang diikuti dengan menyediakan sistem dan mekanisme penegakan HAM, termasuk tanggung jawab HAM oleh sektor bisnis. Di sisi lain, perusahaan juga memiliki tanggung jawab untuk menghindari terjadinya atau terlibat Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik dan Wakil Ketua Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga menerima kunjungan Dubes Uni Eropa Vincent Piket diantaranya membahas isu bisnis www.ko mn a sh a m.g o .id

Select target paragraph3