85
lingkungan, produksi barang dan layanan
jasa yang merugikan konsumen, penggusuran, dan konflik sumber daya alam memperlihatkan adanya konflik antara bisnis dan
hak asasi manusia (HAM). Seiring dengan
menguatnya peran korporasi dalam era globalisasi ekonomi, korporasi juga bertanggungjawab untuk menghormati HAM karena keberadaannya berpotensi melanggar
HAM.
Prinsip-Prinsip Panduan PBB mengenai
Bisnis dan HAM (United Nation Guiding
Principles on Business and Human Rights UNGPs) yang telah mendapatkan dukungan
sepenuhnya dari Dewan Hak Asasi Manusia (Dewan HAM) PBB pada 2011
merupakan instrumen hukum internasional
inovatif yang bertujuan menempatkan korporasi sebagai aktor baru untuk bertanggung jawab dalam pemajuan HAM. Seiring
dengan tujuan ini, UNGPs juga melandasi
konvergensi standar pengaturan mengenai relasi bisnis dan HAM. Lebih jauh,
John Ruggie menyatakan bahwa kontribusi
normatif UNGPs ada pada upaya mengelaborasi implikasi dari standar dan praktik
negara dan bisnis, mengintegrasikan relasi
tersebut dalam satu dokumen yang koherens dan komprehensif, dan mengidenti-
Gambar 3.14
fikasi upaya negara untuk meningkatkan
perlindungan HAM dalam konteks bisnis.
Dengan kata lain, UNGPs bertujuan untuk
menjadi standar yang diakui secara internasional tentang bisnis dan HAM bagi negara
dan perusahaan.
UNGPs mensyaratkan negara untuk mengambil langkah-langkah melalui kebijakan,
legislasi, regulasi, dan sistem peradilan
yang efektif. Selain itu, komitmen negara untuk menangani dampak HAM karena operasional perusahaan menjadi
faktor determinan dalam mengimplementasikan UNGPs karena adanya persinggungan norma antara hukum internasional
dengan hukum nasional. Politik hukum
negara untuk mengatur pelaksanaan
tanggung jawab dan akuntabilitas korporasi terhadap HAM menjadi langkah
strategis sebagai fondasi penguatan peran korporasi untuk menghormati HAM.
Politik hukum ini dimanifestasikan melalui
transformasi kewajiban hukum internasional dalam hukum nasional yang diikuti
dengan menyediakan sistem dan mekanisme penegakan HAM, termasuk tanggung
jawab HAM oleh sektor bisnis. Di sisi lain,
perusahaan juga memiliki tanggung jawab
untuk menghindari terjadinya atau terlibat
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik dan Wakil Ketua Komnas HAM RI Sandrayati
Moniaga menerima kunjungan Dubes Uni Eropa Vincent Piket diantaranya membahas isu
bisnis
www.ko mn a sh a m.g o .id