83 Gambar 3.12 Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik dan Koordinator Subkom Pemajuan HAM Beka Ulung Hapsara membahas permasalahan Papua dengan Gubernur Papua Lukas Enembe masalah-masalah pelanggaran HAM di masa lalu dan menyediakan sarana untuk memperluas partisipasi publik dalam politik lokal Papua; (ii) dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak-hak sosial, ekonomi dan budaya, diantaranya memastikan adanya kebijakan afirmasi di bidang ekonomi bagi Orang Asli Papua, menerbitkan kebijakan yang bisa melindungi tanah ulayat di Papua, adanya kebijakan yang memberikan dasar hukum bagi pemberian santunan kepada para korban kekerasan, dan memperbaiki pelayanan publik; dan (iii) adanya Badan Pengawasan/Koordinasi di bawah Presiden. Sepanjang tahun 2019, Tim telah melakukan serangkaian kegiatan yang meliputi: • Diskusi Terbatas yang menghadirkan Narasumber/Ahli, diantaranya Manuel Kaisiepo (20 Maret 2019), Thaha Alhamid (23 September 2019), dan Hamzah Fansuri pada 10 Desember 2019. Dalam diskusi tersebut disampaikan bahwa permasalahan di papua tidak ada hal yang baru, karena sebenarnya isu-isu lama sudah teridentifikasi dan jelas akar persoalannya. Selain itu, juga sudah banyak rekomendasi disampaikan oleh berbagai kalangan. Namun, hingga saat ini, kasus pelanggaran HAM di Papua belum diselesaikan. Hal ini belum menyentuh implementasi kebijakan otsus yang hingga saat ini belum mampu menjadi solusi bagi permasalahan di Papua. UU yang semula dipercaya sebagai penyelesaian terakhir, tapi dalam implementasinya sangat mengecewakan. Persoalan Papua adalah persoalan politik. Untuk itu, diperlukan win-win solution, diantaranya adanya pengakuan pemerintah terhadap kesalahan di masa lalu dan rakyat Papua tetap berkomitmen untuk berintegrasi dengan Indonesia sebagaimana ketentuan UU Nomor 21 Tahun 2001. Hal ini dikarenakan pendekatan yang digunakan Pemerintah saat ini masih terlalu Ekosob, namun dari segi sosial politik belum maju. Dalam diskusi tersebut dibahas bahwa penyelesaian persoalan di Papua tidak hanya menggunakan pendekatan hukum saja, tapi diperlukan pendekatan kemanusiaan. Tagline ekstrim seperti “NKRI Harga Mati” atau “Papua Merdeka Harga Mati” tidak akan menemukan titik keseimbangan. Untuk itu, perlu adanya konsolidasi yang bisa dimulai dari www.ko mn a sh a m.g o .id

Select target paragraph3