83
Gambar 3.12
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik dan Koordinator Subkom Pemajuan HAM
Beka Ulung Hapsara membahas permasalahan Papua dengan Gubernur Papua
Lukas Enembe
masalah-masalah pelanggaran HAM di
masa lalu dan menyediakan sarana untuk memperluas partisipasi publik dalam
politik lokal Papua;
(ii) dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak-hak sosial, ekonomi dan budaya, diantaranya memastikan adanya
kebijakan afirmasi di bidang ekonomi
bagi Orang Asli Papua, menerbitkan
kebijakan yang bisa melindungi tanah
ulayat di Papua, adanya kebijakan yang
memberikan dasar hukum bagi pemberian santunan kepada para korban
kekerasan, dan memperbaiki pelayanan
publik; dan
(iii) adanya Badan Pengawasan/Koordinasi
di bawah Presiden.
Sepanjang tahun 2019, Tim telah melakukan
serangkaian kegiatan yang meliputi:
• Diskusi Terbatas yang menghadirkan
Narasumber/Ahli, diantaranya Manuel
Kaisiepo (20 Maret 2019), Thaha Alhamid (23 September 2019), dan Hamzah Fansuri pada 10 Desember 2019.
Dalam diskusi tersebut disampaikan
bahwa permasalahan di papua tidak
ada hal yang baru, karena sebenarnya
isu-isu lama sudah teridentifikasi dan
jelas akar persoalannya. Selain itu, juga
sudah banyak rekomendasi disampaikan oleh berbagai kalangan. Namun,
hingga saat ini, kasus pelanggaran HAM
di Papua belum diselesaikan. Hal ini
belum menyentuh implementasi kebijakan otsus yang hingga saat ini belum
mampu menjadi solusi bagi permasalahan di Papua. UU yang semula dipercaya sebagai penyelesaian terakhir,
tapi dalam implementasinya sangat
mengecewakan. Persoalan Papua adalah
persoalan politik. Untuk itu, diperlukan
win-win solution, diantaranya adanya
pengakuan pemerintah terhadap kesalahan di masa lalu dan rakyat Papua tetap
berkomitmen untuk berintegrasi dengan
Indonesia sebagaimana ketentuan UU
Nomor 21 Tahun 2001. Hal ini dikarenakan pendekatan yang digunakan Pemerintah saat ini masih terlalu Ekosob,
namun dari segi sosial politik belum
maju. Dalam diskusi tersebut dibahas
bahwa penyelesaian persoalan di Papua
tidak hanya menggunakan pendekatan
hukum saja, tapi diperlukan pendekatan
kemanusiaan. Tagline ekstrim seperti
“NKRI Harga Mati” atau “Papua Merdeka Harga Mati” tidak akan menemukan
titik keseimbangan. Untuk itu, perlu
adanya konsolidasi yang bisa dimulai dari
www.ko mn a sh a m.g o .id