82 Dalam perkembangannya, peristiwa terkait permasalahan Papua berkembang dengan adanya Aliansi Mahasiswa Papua yang melakukan aksi pada 15 Agustus 2019 di Malang dan dihadang oleh sekelompok massa dan berujung bentrokan menimbulkan korban luka 23 Mahasiswa Papua. Pada 16 Agustus 2019 juga terjadi peristiwa di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya dalam bentuk pengepungan asrama oleh ormas dan Satpol PP dan adanya ujaran rasisme. Peristiwa ini diikuti dengan, pada 17 Agustus 2019, pelemparan batu ke dalam asrama dan polisi menembakkan gas air mata ke arah asrama dengan alasan pengamanan terhadap kondisi mahasiswa Papua. 5 orang terluka; satu orang terkena tembakan gas air mata di kaki, tiga orang dipukul, dan satu orang luka di alis mata dari bentrokan tersebut. 43 mahasiswa Papua ditangkap,7 meski kemudian dibebaskan karena tidak cukup bukti. Adanya ujaran rasisme dan diskriminasi rasial di Malang dan Surabaya semakin menaikkan eskalasi konflik. Peristiwa ini menyebabkan eksodus mahasiswa Papua secara besar-besaran, 2.047 Mahasiswa Papua dilaporkan pulang, karena merasa tidak aman. Dampak ujaran rasisme dan diskrimasi, pada 19 Agustus 2019, juga memantik gelombang demonstrasi besar-besar terjadi di berbagai kota di seluruh Papua, mulai dari Jayapura, Manokwari, Fak-Fak, Sorong, Merauke, Timika, Biak, Wamena, Nabire dan berbagai kabupaten/kota lainnya. Aksi tersebut meminta pengusutuan kasus rasisme di Malang dan Surabaya hingga tuntutan referendum. Peristiwa ini menimbulkan korban jiwa, luka, hancurnya bangunan rumah, toko, fasilitas publik dan juga fasilitas pemerintahan. Dilaporkan jatuh korban jiwa sebanyak 33 orang, informasi lain menyatakan bahwa jumlahnya lebih dari 33, korban luka 53 orang, rusak dan terbakarnya 530 unit 6 Laporan perhimpunan Dewan Gereja-Gereja di Papua, 2019. 7 Wismabrata, Michael H., “Fakta Bentrokan di Asrama Mahasiswa Papua, Diduga Rusak Bendera Merah Putih hingga 43 bangunan milik masyarakat, 238 unit kendaraan, dan 17 unit gedung pemerintah. Peristiwa kerusuhan di Wamena ini telah menyebabkan masyarakat pergi keluar atau eksodus/mengungsi dari Wamena dengan jumlah total sebanyak 7.339 pengungsi. Komnas HAM RI memandang bahwa penyelesaian konflik dan berbagai peristiwa tersebut perlu dilakukan dengan menerapkan berbagai pendekatan yang berkeadilan dan sesuai dengan prinsip dan standar HAM. Komnas HAM mencatat bahwa terdapat potensi konflik horizontal antara warga pendatang dengan orang asli Papua. Rekonsiliasi perlu segera dilakukan dengan menerapkan strategi yang bersandar pada kondisi demografi dan stuktur politik di Papua. Berbagai pendekatan keamanan yang selama ini dilakukan dan respon yang berlebihan oleh aparat keamanan dalam menyikapi peristiwa dan eksepresi politik di Papua juga perlu di tinjau ulang. Perlindungan pada penduduk sipil dalam masa konflik, baik konflik bersenjata (armed conflict) maupun konflik tidak bersenjata (non-armed conflict), merupakan prioritas yang utama. Untuk itu, Komnas HAM RI telah mengusulkan pokok-pokok kebijakan atas isu Papua. Penghentian kekerasan dan menciptakan iklim yang kondusif di Papua merupakan hal yang sangat mendesak sebagai langkah awal untuk menyelesiakan berbagai masalah pelanggaran HAM di Papua. Lebih jauh, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah: (i) dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak sipil dan politik: memperlebar ruang dialog agar masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya secara damai, adanya konsolidasi di tingkat mikro, memastikan proses penegakan hukum berjalan adil kepada semua pihak yang diduga bersalah, membuat mekanisme baru untuk mempertanggungjawabkan Orang Diamankan”, diakses dari https://surabaya.kompas.com/ read/2019/08/18/12250081/fakta-bentrokan-di-asrama-mahasiswa-papua-diduga-rusak-bendera-merah-putih?page=all pada 3 Oktober 2019 pukul 10.09 www.ko mn a sh a m.g o .id

Select target paragraph3