81
bang di 7 (tujuh) kabupaten/kota se-Provinsi Kalimantan Timur. Tidak hanya sampai disitu, lubang raksasa bekas tambang
yang tidak dikembalikan kepada kondisi
mula tersebut dibiarkan berlarut-larut, tergenang air, bahkan memakan korban jiwa
yang mayoritas adalah anak-anak. Proses
penegakan hukum atas hilangnya nyawa
akibat tenggelam dalam kubangan raksasa
bekas tambang juga belum menemui titik
terang.
Permasalahan tumpang tindih lahan konsesi
pertambangan, lubang bekas tambang, dan
hilangnya nyawa manusia akibat lubang bekas tambang, menciderai prinsip dan norma hak asasi manusia, terutama hak hidup,
hak atas lingkungan hidup yang sehat, hak
atas keadilan, dan hak atas rasa aman. Berdasarkan hal ini, untuk mendorong Pemerintah dan Perusahaan bertanggung jawab
atas segala permasalahan dan pelanggaran
HAM yang terjadi akibat lubang bekas tambang yang dibiarkan berlarut-larut dan segera mereklamasi atau mengembalikan ke
kondisi semula.
Rekapitulasi Data Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM terhadap korban meninggal dunia akibat bekas lubang tambang
di Kalimantan Timur mencapai 33 orang
per Desember 2019. Selain itu, penting
juga untuk melibatkan peran serta KPK terkait dengan potensi dugaan tindak pidana
korupsi dalam isu pertambangan. Tim yang
dibentuk pada tanggal 6 Agustus 2019
berdasarkan Keputusan Sidang Paripurna,
sampai akhir 2019 telah melakukan serangkaian kegiatan diantaranya:
• Rapat-rapat Tim untuk membahas rencana kegiatan tim, timeline, dan pembagian tugas serta RTL penyusunan laporan.
• Menganalisis dan mengolah data korban
bekas lubang tambang dan identifikasi regulasi yang terkait. Tim melakukan
identifikasi korban yang tenggalam di lubang bekas tambang. Dari data terakhir
yang diterima tim ada 35 korban. Data
korban tersebut diidentifikasi berdasarkan lokasi kejadian, usia korban, dan perusahaan pemilik lubang tambang.
• Konsolidasi data lubang tambang Kaltim
pada 16 Oktober 2019. Tim melakukan
konsolidasi dan korelasi data yang diterima oleh Bagian Pemantauan dan Bagian Pengkajian serta sumber data lain
yang diterima dari pihak-pihak lain. Data-data tersebut diidentifikasi dan diverifikasi berdasarkan informasi terkini di
lapangan.
• Pemetaan dan pendataan terkait Kasus
Lubang Bekas Tambang di Kalimantan
Timur pada 11 November 2019 yang
menghadirkan narasumber dari FH
Universitas Mulawarman dan JATAM.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka
memperbarui dan verifikasi data-data
yang dimiliki Komnas HAM RI dengan
data-data yang dimiliki oleh Jatam sebagai pihak yang aktif di lapangan. Selain
itu dilakukan diskusi terkait permasalahan yang menjadi kendala terhadap penanganan kasus lubang tambang.
7. Tim Penyelesaian Konflik Papua
Tahun 2019 ditandai dengan meningkatnya
eskalasi konflik di Papua dengan adanya
peristiwa pembunuhan di Nduga dan rangkaian peristiwa setelahnya, bentrokan mahasiswa Papua dan diskriminasi pada orang
papua, serta peristiwa Wamena. Berbagai
peristiwa tersebut berdampak pada jatuhnya korban jiwa dan luka-luka, tindakan diskriminasi rasial, eksodus mahasiswa Papua,
dan pengungsian internal yang massif.
Di Nduga, pada 1-2 Desember 2018, terjadi pembunuhan terhadap 25 orang pekerja
proyek pembangunan jembatan dan direspon dengan pengejaran pada para pelaku
yang memunculkan ketakutan pada penduduk dan menimbulkan pengungsian yang
mencapai 22 ribu orang.6 Untuk itu, Sidang
Paripurna Komnas HAM memutuskan pentingnya Penyelesaian Permasalahan Papua
dalam perspektif HAM.
www.ko mn a sh a m.g o .id