81 bang di 7 (tujuh) kabupaten/kota se-Provinsi Kalimantan Timur. Tidak hanya sampai disitu, lubang raksasa bekas tambang yang tidak dikembalikan kepada kondisi mula tersebut dibiarkan berlarut-larut, tergenang air, bahkan memakan korban jiwa yang mayoritas adalah anak-anak. Proses penegakan hukum atas hilangnya nyawa akibat tenggelam dalam kubangan raksasa bekas tambang juga belum menemui titik terang. Permasalahan tumpang tindih lahan konsesi pertambangan, lubang bekas tambang, dan hilangnya nyawa manusia akibat lubang bekas tambang, menciderai prinsip dan norma hak asasi manusia, terutama hak hidup, hak atas lingkungan hidup yang sehat, hak atas keadilan, dan hak atas rasa aman. Berdasarkan hal ini, untuk mendorong Pemerintah dan Perusahaan bertanggung jawab atas segala permasalahan dan pelanggaran HAM yang terjadi akibat lubang bekas tambang yang dibiarkan berlarut-larut dan segera mereklamasi atau mengembalikan ke kondisi semula. Rekapitulasi Data Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM terhadap korban meninggal dunia akibat bekas lubang tambang di Kalimantan Timur mencapai 33 orang per Desember 2019. Selain itu, penting juga untuk melibatkan peran serta KPK terkait dengan potensi dugaan tindak pidana korupsi dalam isu pertambangan. Tim yang dibentuk pada tanggal 6 Agustus 2019 berdasarkan Keputusan Sidang Paripurna, sampai akhir 2019 telah melakukan serangkaian kegiatan diantaranya: • Rapat-rapat Tim untuk membahas rencana kegiatan tim, timeline, dan pembagian tugas serta RTL penyusunan laporan. • Menganalisis dan mengolah data korban bekas lubang tambang dan identifikasi regulasi yang terkait. Tim melakukan identifikasi korban yang tenggalam di lubang bekas tambang. Dari data terakhir yang diterima tim ada 35 korban. Data korban tersebut diidentifikasi berdasarkan lokasi kejadian, usia korban, dan perusahaan pemilik lubang tambang. • Konsolidasi data lubang tambang Kaltim pada 16 Oktober 2019. Tim melakukan konsolidasi dan korelasi data yang diterima oleh Bagian Pemantauan dan Bagian Pengkajian serta sumber data lain yang diterima dari pihak-pihak lain. Data-data tersebut diidentifikasi dan diverifikasi berdasarkan informasi terkini di lapangan. • Pemetaan dan pendataan terkait Kasus Lubang Bekas Tambang di Kalimantan Timur pada 11 November 2019 yang menghadirkan narasumber dari FH Universitas Mulawarman dan JATAM. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memperbarui dan verifikasi data-data yang dimiliki Komnas HAM RI dengan data-data yang dimiliki oleh Jatam sebagai pihak yang aktif di lapangan. Selain itu dilakukan diskusi terkait permasalahan yang menjadi kendala terhadap penanganan kasus lubang tambang. 7. Tim Penyelesaian Konflik Papua Tahun 2019 ditandai dengan meningkatnya eskalasi konflik di Papua dengan adanya peristiwa pembunuhan di Nduga dan rangkaian peristiwa setelahnya, bentrokan mahasiswa Papua dan diskriminasi pada orang papua, serta peristiwa Wamena. Berbagai peristiwa tersebut berdampak pada jatuhnya korban jiwa dan luka-luka, tindakan diskriminasi rasial, eksodus mahasiswa Papua, dan pengungsian internal yang massif. Di Nduga, pada 1-2 Desember 2018, terjadi pembunuhan terhadap 25 orang pekerja proyek pembangunan jembatan dan direspon dengan pengejaran pada para pelaku yang memunculkan ketakutan pada penduduk dan menimbulkan pengungsian yang mencapai 22 ribu orang.6 Untuk itu, Sidang Paripurna Komnas HAM memutuskan pentingnya Penyelesaian Permasalahan Papua dalam perspektif HAM. www.ko mn a sh a m.g o .id

Select target paragraph3