Kajian Kebijakan Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga 189 dapat menjadi acuan kepada kebijakan nasional untuk memberikan pelindungan, penghormatan, dan pemenuhan HAM PRT sebagai pekerja/buruh. Contoh praktik baik dari Filipina juga membuktikan bahwa pengaturan lebih detail di kebijakan nasional masih membuka ruang penafsiran dan penyesuaian terkait ketentuan-ketentuan yang diatur dalam KILO 189 selama tidak bertentangan dengan KILO 189. D. Rekomendasi Berdasarkan kajian atas KILO 189 tentang Kerja Layak Bagi Rumah Tangga, Komnas HAM RI dalam rangka mewujudkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hakhak PRT, merekomendasikan kepada Pemerintah khususnya Presiden RI serta DPR RI sebagai berikut: 1. Meratifikasi Konvensi ILO-189 yang bertujuan sebagai meta norma kerangka acuan dan standar minimal terkait hak-hak PRT; 2. Mengesahkan RUU PPRT menjadi UU PPRT dengan mengadopsi ketentuanketentuan yang ada dalam Konvensi ILO 189; dan 3. Membuka ruang partisipasi seluas-luasnya khususnya kepada PRT serta kelompok advokasi hak-hak PRT dan umumnya kepada masyarakat luas terkait penyusunan kebijakan pelindungan hak-hak PRT. 42

Select target paragraph3