Kajian Kebijakan
Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189
tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga
C.3.3 Ketentuan terkait Perlindungan kepada Pemberi Kerja dan PRT: Kontrak
Kerja, Perundingan Bersama, dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa.
Ketentuan yang terdapat di KILO 189 tidak hanya bertujuan untuk memberikan jaminan
pelindungan dan peningkatan taraf hidup PRT sebagai pekerja, namun juga pelindungan
kepada Pemberi Kerja. Hal tersebut menjadi penting untuk memastikan bahwa
pengaturan yang terdapat di KILO 189 bermanfaat dan melindungi kedua belah pihak,
dari pihak PRT maupun Pemberi Kerja.
Berkaitan dengan hal tersebut, ketentuan Pasal 7 KILO 189 mengatur mengenai
kewajiban pemerintah dan PRT untuk memastikan bahwa PRT mendapatkan informasi
mengenai syarat dan ketentuan kerja yang benar, dapat diverifikasi, dan mudah
dimengerti, bahkan lebih baik apabila melalui kontrak kerja tertulis sesuai undangundang nasional dan peraturan. Ketentuan mengenai syarat dan ketentuan kerja ini
menjadi penting sebagai bagian dari perlindungan kepada PRT maupun Pemberi Kerja,
untuk memastikan bahwa kedua belah pihak mengetahui hak dan kewajibannya masingmasing. Selain itu, KILO 189 juga menekankan pada pentingnya kebebasan berserikat
dan pengakuan efektif atas hak perundingan bersama (Vide: Pasal 3 K-189). K-189
bahkan mendorong secara progresif agar perundingan bersama dapat berjalan efektif,
adanya organisasi representatif yang mewakili PRT dan organisasi Pemberi Kerja sesuai
dengan karakteristik khusus yang dimiliki kedua belah pihak dibandingkan dengan relasi
ketenagakerjaan di sektor lainnya.
Sebagai implementasi dari norma dari KILO 189, Bab III DWA mengatur mengenai
ketentuan pra-kerja PRT diantaranya kontrak kerja dan persyaratan kerja bagi PRT.
Ketentuan Pasal 11 mewajibkan Pemberi Kerja dan PRT membuat kontrak kerja yang
memuat hak dan kewajiban pekerja, dokumen ini wajib disediakan dan disosialisasikan
oleh the Department of Labor and Employment (DOLE) Filipina. Selanjutnya ketentuan
Pasal 12 DWA mengatur mengenai syarat yang harus dipenuhi oleh PRT sebelum pekerja
yang direkrut melalui agen swasta, diantaranya adalah: sertifikat kesehatan; surat
keterangan Kepolisian; Izin Biro Investigasi Nasional dan; Akta Kelahiran/dokumen
pribadi lainnya yang menunjukkan usia PRT. Syarat - syarat tersebut menjadi jaminan
bagi Pemberi Kerja untuk memastikan PRT yang akan dipekerjakan memang memiliki
kapasitas sebagai PRT dan dapat diverifikasi datanya. Berkaitan dengan mekanisme
perundingan bersama, ketentuan Pasal 37 DWA menyatakan bahwa penyelesaian
sengketa ketenagakerjaan antara PRT dengan Pemberi Kerja harus terlebih dahulu
mengedepankan non-litigasi melalui cara-cara perdamaian atau mediasi yang
difasilitasi oleh DOLE. Hal ini untuk memastikan bahwa mekanisme perdata dan pidana
menjadi langkah terakhir penyelesaian.
39