Kajian Kebijakan
Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189
tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga
Ketentuan ini menekankan pada pentingnya kebijakan negara dalam menjamin
perlakuan yang sama antara PRT dan pekerja/buruh lainnya. Selain itu, ketentuan ini
juga memberi keleluasaan dengan mendelegasikan pengaturan detail di peraturan
nasional maupun perjanjian kerja bersama antara PRT dengan Pemberi Kerja. Hal
penting lainnya adalah mengakui bahwa PRT memiliki karakteristik khusus yang perlu
dipertimbangkan. Pengaturan yang bersifat detail terdapat di Pasal 10 angka (2) yang
memberikan jaminan hak libur mingguan minimal 24 jam berturut-turut kepada PRT. Hal
ini penting untuk memastikan bahwa PRT tidak bekerja penuh 24 jam selama 7 hari
tanpa mendapatkan hak untuk libur.
Berkaitan dengan ketentuan yang terdapat di K-189 tersebut, ketentuan di DWA Filipina
menafsirkan menjadi ketentuan sebagai berikut. Pertama, berkaitan dengan ketentuan
jam kerja normal, DWA tidak mencantumkan ketentuan terkait jam kerja kepada PRT.
Hal tersebut berkaitan dengan karakteristik PRT yang bersifat live-in sehingga sulit
menerapkan jam kerja seperti pada pekerja/buruh lainnya. Namun ketentuan Pasal 20
DWA memberikan jaminan berupa hak waktu istirahat harian kumulatif selama 8 jam per
hari. Ketentuan tersebut dibuat untuk memastikan PRT, khususnya yang bekerja secara
live-in, melakukan kerjanya sesuai dengan jam kerja normal. Kedua, berkaitan dengan
hak libur mingguan 24 jam berturut-turut perminggu, DWA menerapkan ketentuan
tersebut dengan tambahan ketentuan yang lebih detail. Hal tersebut tertuang dalam
Pasal 21 DWA yang memberikan ruang kesepakatan antara PRT dengan Pemberi Kerja
terkait hari libur mingguan PRT, khususnya apabila hari tersebut berkaitan dengan hari
keagamaan. Selain itu, ketentuan Pasal 21 DWA juga mengatur bahwa hak libur
mingguan yang tidak digunakan oleh PRT dapat diakumulasi hingga maksimal 5 hari.
Ketiga, berkaitan dengan cuti dibayar, Ketentuan Pasal 29 DWA mengatur bahwa PRT
yang telah bekerja selama 1 tahun berturut-turut memiliki hak cuti tahunan dibayar
sebanyak 5 hari. Lebih lanjut, hak cuti dibayar tersebut tidak dapat diganti dengan uang
tunai dan hangus apabila tidak digunakan oleh PRT.
Berdasarkan ketentuan yang terdapat di DWA, dapat dilihat bahwa ketentuan tersebut
merupakan turunan atau pengaturan lebih detail dari KILO 189 sebagai meta norma.
KILO 189 memberikan keleluasaan bagi negara Pihak untuk mengatur secara lebih
detail ketentuan-ketentuan yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan
nasional yang berlaku atau perjanjian kerja bersama, dengan mempertimbangkan
karakteristik khusus pekerja rumah tangga. Hal ini dapat terlihat dari tidak adanya
pengaturan terkait jam kerja normal di DWA, namun diatur melalui hak waktu istirahat
harian yang ditetapkan menjadi 8 jam per hari. Selain itu, norma di KILO 189 terkait hak
libur mingguan dan cuti dibayar diatur lebih detail di DWA dengan menyesuaikan
karakteristik dan kebutuhan dari PRT maupun Pemberi Kerja itu sendiri.
38