Kajian Kebijakan Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga 2. Menahan dokumen apa pun dari calon PRT dan PRT. 3. Menyalurkan PRT kepada Pengguna/Pemberi Kerja selain Perseorangan. ⇒ Pelanggaran atas ke3 hal di atas akan dikenai sanksi administrasi mulai dari teguran tertulis, pembekuan usaha, atau pencabutan izin (Vide: Pasal 23). 4. Memberikan informasi palsu tentang perusahaannya dan data calon PRT kepada Pemberi Kerja. Pelanggaran atas larangan ini diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp.100 juta (Vide: Pasal 29 huruf a. jo. Pasal 31). 5. Mengintimidasi dan melakukan kekerasan kepada calon PRT atau PRT. Pelanggaran atas larangan ini diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau denda paling banyak Rp.125 juta (vide: Pasal 29 huruf b. jo. Pasal 32). Syarat Menjadi PRT Tidak diatur. 1. Memiliki dokumen identitas diri. 2. Usia minimal 18 (delapan belas) tahun. 22 Tidak diatur.

Select target paragraph3