Kajian Kebijakan
Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189
tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga
yang setidaknya terdiri
dari:
1. Menetapkan syaratsyarat operasional
PPRT.
2. Menjamin
keberadaan
mekanisme dan
prosedur yang efektif
untuk melakukan
investigasi atas
adanya komplain dan
dugaan
penyalahgunaan
dan/atau praktik
curang yang
dilakukan oleh PPRT.
3. Mengambil langkahlangkah yang perlu,
termasuk bekerja
sama dengan negara
lain, untuk mencegah
praktik
penyalahgunaan
terhadap PRT yang
direkrut dan
ditempatkan di LN.
4. Membuat aturan yang
memuat kewajiban
yang diterapkan
kepada PPRT serta
sanksi serta
pelarangan
operasional jika ada
PPRT yang
melakukan
pelanggaran.
5. Membuat perjanjian
bilateral, regional,
ataupun multilateral
untuk mencegah
praktik penipuan dan
penyalahgunaan
terhadap PRT oleh
PPRT.
6. Melarang PPRT untuk
mengambil
keuntungan dari upah
PRT.
(Vide: Pasal. 15
angka 1).
● LPPRT berhak menerima
imbalan hanya dari
pengguna dan dilarang
menerima imbalan dari
PRT. (Vide: Pasal 22 ayat
(1) dan (2)).
● LPPRT memiliki
kewajiban untuk:
1. Memiliki surat ijin
usaha LPPRT (SIULPPRT) yang
dikeluarkan oleh
Gubernur / Pejabat
yang ditunjuk (Vide:
Pasal 12).
2. Menyeleksi calon
pengguna.
3. Memastikan calon
PRT dalam kondisi
sehat dan mampu
bekerja dengan baik.
4. Memonitor PRT yang
telah disalurkan
kepada pengguna.
5. Mengembalikan
imbalan jasa kepada
pengguna jika PRT
tidak bersedia
melanjutkan kerja
dalam waktu
sekurang-kurangnya
6 bulan.
(Vide: Pasal 23)
6. Membuat laporan
setiap bulan kepada
Gubernur/Pejabat
yang ditunjuk terkait
jumlah dan data PRT
yang telah disalurkan
(Vide: Pasal 25).
● LPPRT hanya boleh
menyalurkan PRT kepada
pengguna perseorangan
saja (Vide: Pasal 24).
● Gubernur/Pejabat yang
ditunjuk melakukan
pembinaan dan
20
● PPRT memiliki hak
antara lain (vide: Pasal
16):
1. Mendapatkan
informasi tentang
jenis pekerjaan yang
dibutuhkan oleh
Pemberi Kerja.
2. Mendapatkan
informasi mengenai
Pemberi Kerja yang
akan mempekerjakan
PRT.
3. Mendapatkan imbalan
jasa dari Pemberi
Kerja setelah PRT
ditempatkan.
● PPRT memiliki kewajiban
antara lain:
1. Memberikan
informasi kepada
calon PRT tentang
Pemberi Kerja yang
akan
mempekerjakan PRT
ybs.
2. Memberikan
informasi kepada
Pemberi Kerja
tentang calon PRT
yang akan
ditempatkan.
3. Membuat pernyataan
tertulis bermeterai
tentang kualifikasi
PRT dan
pertanggungjawaban
PPRT kepada
Pemberi Kerja.
4. Menyediakan PRT
pengganti atau
mengembalikan
biaya penempatan
PRT apabila dalam
masa percobaan PRT
tidak bersedia
melanjutkan
hubungan kerja