Kajian Kebijakan
Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189
tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga
Rumah
Tangga
beberapa rumah tangga.
(Vide: Pasal. 1 huruf a).
kepentingan rumah tangga.
(Vide: Pasal 1 angka 2).
lingkup-lingkup pekerjaan
PRT yang meliputi:
● Kelompok pekerjaan
memasak.
● Kelompok pekerjaan
mencuci pakaian.
● Kelompok pekerjaan
membersihkan rumah.
● Kelompok pekerjaan
membersihkan halaman
dan/atau kebun.
● Kelompok pekerjaan
merawat anak.
● Kelompok pekerjaan
merawat orang sakit
dan/atau orang
berkebutuhan khusus.
● Kelompok pekerjaan
mengemudi.
● Kelompok pekerjaan
menjaga rumah.
● Kelompok pekerjaan
mengurus binatang.
(Vide: Pasal 7).
PERTANYAAN KRITIS:
Dengan pengelompokan
seperti ini, apakah artinya
PRT hanya boleh bekerja di
satu kelompok pekerjaan
saja?
Definisi
Pengguna
PRT /
Pemberi
Kerja
(Lembaga)
Penyalur
PRT
(LPPRT /
PPRT)
Tidak Ada
● Tidak ada definisi,
disebut sebagai Private
Employment Agencies.
● Negara harus mengambil
langkah-langkah dan
kebijakan dalam rangka
mencegah praktik
penyalahgunaan yang
dilakukan oleh PPRT,
Orang perseorangan yang
mempekerjakan PRT
dengan membayar upah
dan/atau imbalan dalam
bentuk lain. (Vide: Pasal 1
angka 3).
Orang perseorangan
dan/atau beberapa orang
dalam suatu rumah tangga
yang mempekerjakan PRT
dengan membayar upah.
(Vide: Pasal 1 angka 2).
● Disebut sebagai Lembaga
Penyalur PRT (LPPRT),
dengan definisi: Badan
usaha yang telah
mendapatkan izin tertulis
dari Gubernur atau
Pejabat yang ditunjuk
untuk merekrut dan
menyalurkan PRT (Vide:
Pasal 1 angka 4).
● Disebut sebagai Penyalur
PRT, dan didefinisikan
sebagai badan usaha
berbadan hukum yang
mendapatkan izin tertulis
dari Bupati/Walikota
untuk merekrut dan
menyalurkan PRT (Vide:
Pasal 1 angka 4).
19