Kajian Kebijakan Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga Hal tersebut membawa dua konsekuensi sekaligus bagi negara pihak. Pertama, negara pihak harus membuat aturan yang bertujuan untuk melindungi hak-hak PRT guna menyejajarkan mereka dengan pekerja pada umumnya, seperti yang menjadi amanat KILO 189, dengan tetap memiliki keleluasaan menyesuaikan aturan tersebut dengan konteks nasional yang dimiliki masing-masing negara pihak. Kedua, walau memiliki keleluasaan sebagaimana demikian, pengaturan tentang perlindungan hak-hak PRT yang dituangkan dalam hukum nasional yang ada secara normatif seharusnya memiliki standar perlindungan yang tidak lebih rendah daripada apa yang sudah ditetapkan dalam KILO 189. Berbicara dalam konteks Indonesia, hingga saat ini Indonesia belum meratifikasi KILO 189 sehingga belum berkedudukan sebagai negara pihak. Namun demikian, di sisi lain Indonesia sudah memiliki aturan hukum yang mengatur tentang perlindungan PRT, yakni Permenaker 2/2015. Hanya saja sayangnya Permenaker 2/2015 ini sangat tidak memadai untuk digunakan sebagai instrumen hukum yang berfungsi memberikan perlindungan kepada PRT secara komprehensif. Hal tersebut setidaknya dikarenakan 2 (dua) kelemahan: Pertama, seperti yang sudah disinggung dalam poin Pendahuluan di atas, proporsi mayoritas pengaturan yang dikandung Permenaker ini lebih banyak ditujukan kepada eksistensi Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT) dan masih sangat kurang membahas mengenai kedudukan dan hak PRT itu sendiri. 41 Kedua, wujud aturan ini yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri tidaklah cukup kuat untuk sebuah pengaturan tentang hak-hak pekerja rumah tangga. Seharusnya, aturan hukum yang mengatur tentang perlindungan dan/atau pembatasan hak warga negara, dalam hal ini perlindungan hak PRT, diatur dalam sebuah produk legislasi (undang-undang). Hal tersebut dikarenakan agar produk hukum yang bersangkutan dibuat oleh para wakil rakyat sehingga keluarannya nanti dapat diekspektasikan benar-benar mencerminkan dan memenuhi kebutuhan dan aspirasi rakyat. Adapun produk regulasi yang sifatnya dibuat sepihak oleh Pemerintah, baik itu dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, maupun Peraturan Menteri, seharusnya dibuat sebagai peraturan pelaksana dari apa yang sudah diatur dalam undang-undang terkait. Dari total 30 pasal yang ada di Permenaker No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan PRT ini, 19 pasal di antaranya adalah pasal-pasal yang mengatur hal-hal terkait LPPRT. Adapun 11 pasal sisanya mengatur tentang PRT dan pengguna (pemberi kerja) tetapi masih sangat umum dan kurang mendetail serta kurang komprehensif. Sebagai contoh, belum diatur mengenai mekanisme sanksi jika terjadi pelanggaran hak dan kewajiban antara para pihak, khususnya yang dilakukan oleh Pengguna. Hal ini menunjukkan bahwa Permenaker ini masih sangat kurang memadai sebagai aturan hukum yang melindungi hak-hak PRT secara komprehensif. 41 17

Select target paragraph3