Kajian Kebijakan
Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189
tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga
melakukan pelanggaran.
Penyelesaian
perselisihan
●
Membuat perjanjian bilateral, regional, ataupun
multilateral untuk mencegah praktik penipuan
dan penyalahgunaan terhadap PRT oleh agen
PPRT.
●
Melarang agen PPRT untuk mengambil
keuntungan dari upah PRT.
Negara wajib mengambil langkah-langkah untuk
menjamin PRT memiliki akses yang efektif ke
pengadilan dan/atau mekanisme penyelesaian
sengketa lainnya yang kurang lebih setara dengan yang
dimiliki pekerja pada umumnya.
Pasal 16.
Berdasarkan poin-poin penting pengaturan KILO 189 sebagaimana di atas, dapat
diketahui bahwa konvensi ini memiliki setidaknya 2 (dua) fungsi. Pertama, KILO 189
berfungsi menetapkan standar hak-hak minimal dan mendasar yang seharusnya
dinikmati oleh pekerja rumah tangga agar dapat memiliki kedudukan yang setara dengan
pekerja pada umumnya. Kedua, konvensi ini berfungsi sebagai semacam kerangka
acuan bagi negara-negara anggota yang meratifikasi konvensi ini untuk nantinya harus
membuat aturan hukum di level nasional. Tujuan dari pembuatan hukum di level
nasional ini adalah guna mengimplementasikan amanat konvensi ini dan, utamanya,
mengatur secara lebih mendetail dan operasional terkait pelaksanaan perlindungan
hak-hak dasar PRT sesuai dengan standar minimal yang ditetapkan oleh konvensi ini.
Dengan kata lain, KILO 189 diekspektasikan sebagai meta norma bagi aturan hukum di
level nasional yang mengatur perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga. 39
Sebagai suatu meta norma, maka sifat dari KILO 189 bukanlah untuk menjadi instrumen
hukum yang langsung bersifat operatif atau langsung bisa diimplementasikan di level
nasional di masing-masing negara, khususnya untuk negara pihak yang telah
meratifikasinya. Alih-alih demikian, sebagaimana sudah dikemukakan sebelumnya,
KILO 189 hanya memberikan kerangka acuan dan standar minimal tentang apa dan
bagaimana hak-hak PRT dan segala hal terkait seharusnya diatur di level nasional oleh
masing-masing negara pihak, dengan tetap memberikan ruang fleksibilitas bagi negara
pihak yang bersangkutan untuk membuat aturan tersebut dengan disesuaikan dengan
konteks nasional yang ada masing-masing. 40
39
Meta norma adalah norma yang menjadi inspirasi dan/atau mempengaruhi eksistensi norma lain. Lihat: Bruggink,
J.J.H., “Refleksi tentang Hukum,” terjemahan Arief Sidharta, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996, h. 103.
40
Ibid.
16