Kajian Kebijakan Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga melakukan pelanggaran. Penyelesaian perselisihan ● Membuat perjanjian bilateral, regional, ataupun multilateral untuk mencegah praktik penipuan dan penyalahgunaan terhadap PRT oleh agen PPRT. ● Melarang agen PPRT untuk mengambil keuntungan dari upah PRT. Negara wajib mengambil langkah-langkah untuk menjamin PRT memiliki akses yang efektif ke pengadilan dan/atau mekanisme penyelesaian sengketa lainnya yang kurang lebih setara dengan yang dimiliki pekerja pada umumnya. Pasal 16. Berdasarkan poin-poin penting pengaturan KILO 189 sebagaimana di atas, dapat diketahui bahwa konvensi ini memiliki setidaknya 2 (dua) fungsi. Pertama, KILO 189 berfungsi menetapkan standar hak-hak minimal dan mendasar yang seharusnya dinikmati oleh pekerja rumah tangga agar dapat memiliki kedudukan yang setara dengan pekerja pada umumnya. Kedua, konvensi ini berfungsi sebagai semacam kerangka acuan bagi negara-negara anggota yang meratifikasi konvensi ini untuk nantinya harus membuat aturan hukum di level nasional. Tujuan dari pembuatan hukum di level nasional ini adalah guna mengimplementasikan amanat konvensi ini dan, utamanya, mengatur secara lebih mendetail dan operasional terkait pelaksanaan perlindungan hak-hak dasar PRT sesuai dengan standar minimal yang ditetapkan oleh konvensi ini. Dengan kata lain, KILO 189 diekspektasikan sebagai meta norma bagi aturan hukum di level nasional yang mengatur perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga. 39 Sebagai suatu meta norma, maka sifat dari KILO 189 bukanlah untuk menjadi instrumen hukum yang langsung bersifat operatif atau langsung bisa diimplementasikan di level nasional di masing-masing negara, khususnya untuk negara pihak yang telah meratifikasinya. Alih-alih demikian, sebagaimana sudah dikemukakan sebelumnya, KILO 189 hanya memberikan kerangka acuan dan standar minimal tentang apa dan bagaimana hak-hak PRT dan segala hal terkait seharusnya diatur di level nasional oleh masing-masing negara pihak, dengan tetap memberikan ruang fleksibilitas bagi negara pihak yang bersangkutan untuk membuat aturan tersebut dengan disesuaikan dengan konteks nasional yang ada masing-masing. 40 39 Meta norma adalah norma yang menjadi inspirasi dan/atau mempengaruhi eksistensi norma lain. Lihat: Bruggink, J.J.H., “Refleksi tentang Hukum,” terjemahan Arief Sidharta, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996, h. 103. 40 Ibid. 16

Select target paragraph3