Kajian Kebijakan
Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189
tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga
domestic workers atau pekerja rumah tangga (PRT). 34 Sebelum adanya konvensi ini, PRT
cenderung belum diakui berkedudukan sejajar dengan pekerja lain pada umumnya dan,
sebagai akibatnya, tidak memiliki perlindungan yang memadai atas hak-hak mereka
sebagai pekerja yang sudah lama dinikmati oleh pekerja di sektor lain pada umumnya.
Dampak dari adanya konvensi ini adalah penerapan oleh negara pihak, sebagai negara
yang meratifikasi konvensi ini, dengan membuat aturan hukum yang memberikan
perlindungan kepada PRT. 35 Sejak konvensi ini berlaku, tercatat telah ada 35 negara
yang menjadi negara pihak. Dari 35 negara tersebut, Filipina menjadi satu-satunya
negara di Asia Pasifik yang telah meratifikasi konvensi ini sejak diberlakukan. 36
Konvensi ini adalah konvensi yang dibuat di atas sebuah dasar pemikiran dan kesadaran
bahwa pekerja rumah tangga sama sekali bukan seorang pembantu, anggota keluarga,
ataupun “pekerja kelas dua.” 37 Atas dasar hal tersebut, maka konvensi ini membawa
misi utama untuk menempatkan kedudukan pekerja rumah tangga di level yang
seharusnya, yakni sebagai pekerja yang setara dengan pekerja lain pada umumnya.
Dengan demikian, secara prinsipil, konvensi ini berfungsi sebagai instrumen yang
bertujuan untuk meningkatkan kondisi kerja serta harkat dan martabat PRT di seluruh
dunia, yang dilakukan melalui penyediaan landasan untuk menjamin PRT agar dapat
mengakses dan menikmati hak-hak yang dimiliki dan telah lama dinikmati oleh pekerja
di sektor ekonomi formal serta memberikan standar minimal yang harus dipenuhi dalam
rangka perlindungan hak-hak PRT tersebut. 38
KILO 189 memberikan perlindungan kepada PRT dengan mengatur poin-poin penting
terkait PRT, diantaranya:
1. Hak-hak dasar PRT;
2. Jam kerja dan waktu istirahat;
3. Pengupahan;
4. Keselamatan dan kesehatan kerja;
5. Jaminan sosial;
6. Usia minimum;
7. Opsi tinggal di rumah pemberi kerja;
8. Standar mengenai PRT migran;
Juan Somavia, “Preface”, Convention No. 189 and Recommendation No. 201 concerning Decent Work for Domestic
Workers, International Labour Organization (ILO), 2011; Human Rights Watch, loc cit.
35
Oelz, Martin. "The ILO's Domestic Workers Convention and Recommendation: A window of opportunity for social
justice." International Labour Review 153, no. 1 (2014): 143-172.
36
Data ILO yang diakses dari
https://www.ilo.org/dyn/normlex/en/f?p=1000:11300:3940600840246::::P11300_INSTRUMENT_SORT:3.
37
Juan Somavia, loc cit.
38
Ibid.
34
12