Kajian Kebijakan Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga domestic workers atau pekerja rumah tangga (PRT). 34 Sebelum adanya konvensi ini, PRT cenderung belum diakui berkedudukan sejajar dengan pekerja lain pada umumnya dan, sebagai akibatnya, tidak memiliki perlindungan yang memadai atas hak-hak mereka sebagai pekerja yang sudah lama dinikmati oleh pekerja di sektor lain pada umumnya. Dampak dari adanya konvensi ini adalah penerapan oleh negara pihak, sebagai negara yang meratifikasi konvensi ini, dengan membuat aturan hukum yang memberikan perlindungan kepada PRT. 35 Sejak konvensi ini berlaku, tercatat telah ada 35 negara yang menjadi negara pihak. Dari 35 negara tersebut, Filipina menjadi satu-satunya negara di Asia Pasifik yang telah meratifikasi konvensi ini sejak diberlakukan. 36 Konvensi ini adalah konvensi yang dibuat di atas sebuah dasar pemikiran dan kesadaran bahwa pekerja rumah tangga sama sekali bukan seorang pembantu, anggota keluarga, ataupun “pekerja kelas dua.” 37 Atas dasar hal tersebut, maka konvensi ini membawa misi utama untuk menempatkan kedudukan pekerja rumah tangga di level yang seharusnya, yakni sebagai pekerja yang setara dengan pekerja lain pada umumnya. Dengan demikian, secara prinsipil, konvensi ini berfungsi sebagai instrumen yang bertujuan untuk meningkatkan kondisi kerja serta harkat dan martabat PRT di seluruh dunia, yang dilakukan melalui penyediaan landasan untuk menjamin PRT agar dapat mengakses dan menikmati hak-hak yang dimiliki dan telah lama dinikmati oleh pekerja di sektor ekonomi formal serta memberikan standar minimal yang harus dipenuhi dalam rangka perlindungan hak-hak PRT tersebut. 38 KILO 189 memberikan perlindungan kepada PRT dengan mengatur poin-poin penting terkait PRT, diantaranya: 1. Hak-hak dasar PRT; 2. Jam kerja dan waktu istirahat; 3. Pengupahan; 4. Keselamatan dan kesehatan kerja; 5. Jaminan sosial; 6. Usia minimum; 7. Opsi tinggal di rumah pemberi kerja; 8. Standar mengenai PRT migran; Juan Somavia, “Preface”, Convention No. 189 and Recommendation No. 201 concerning Decent Work for Domestic Workers, International Labour Organization (ILO), 2011; Human Rights Watch, loc cit. 35 Oelz, Martin. "The ILO's Domestic Workers Convention and Recommendation: A window of opportunity for social justice." International Labour Review 153, no. 1 (2014): 143-172. 36 Data ILO yang diakses dari https://www.ilo.org/dyn/normlex/en/f?p=1000:11300:3940600840246::::P11300_INSTRUMENT_SORT:3. 37 Juan Somavia, loc cit. 38 Ibid. 34 12

Select target paragraph3