Kajian Kebijakan Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga Pada tahun 2010, Panja sudah dibentuk dan melakukan riset di 10 Kota, selanjutnya pada tahun 2011 dan 2012 Panja melakukan studi banding ke Afrika Selatan dan Argentina. Tahap selanjutnya juga pernah dilakukan uji publik RUU PPRT di Malang, Makassar, dan Medan. Draf tersebut kemudian sebagai RUU PPRT versi Panja Komisi IX dan disampaikan ke Baleg namun kemudian tidak ada tindak lanjut. Pada tahun periode 2014 hingga 2019, draf RUU PPRT tidak masuk Prioritas Tahunan namun hanya berstatus waiting list. Pada Periode 2020, kelompok masyarakat sipil sudah menemui anggota Komisi IX DPR RI untuk menyampaikan aspirasi agar pembahasan RUU PPRT dilanjutkan, namun Komisi IX menolak melanjutkan pembahasan RUU PPRT karena masih ada perbedaan pendapat terkait ketentuan. Pada akhirnya, draf RUU PPRT yang ada disesuaikan dan disetujui oleh Pleno Baleg pada 1 Juli 2020 dan sudah disetujui oleh Baleg untuk disampaikan ke Rapat Paripurna DPR RI untuk ditetapkan menjadi RUU Inisiatif. Hingga saat ini masih belum ada tindak lanjut apakah RUU PPRT akan ditetapkan menjadi RUU Inisiatif untuk dibahas dan disahkan. 30 Mandeknya proses penyusunan dan pembahasan RUU PPRT dapat dilihat sebagai manifestasi perbedaan kepentingan antara pemberi kerja dengan PRT itu sendiri. DPR RI dan Pemerintah masih menolak pembuatan kebijakan pelindungan PRT yang menyeluruh karena masih memposisikan diri sebagai bagian dari pemberi kerja itu sendiri. 31 Berdasarkan data dari ILO, mayoritas pemberi kerja adalah masyarakat dengan kelas status-sosial-ekonomi menengah atas. 32 Praktik mempekerjakan PRT secara informal sudah menjadi kebiasaan yang mengakar sehingga mengaburkan pentingnya menjalankan tanggung jawab negara untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak kepada PRT sebagai bagian dari pekerja/buruh. Beberapa hal yang menjadi poin-poin penolakan dari pembuatan kebijakan terkait pelindungan PRT diantaranya adalah upah minimum berdasarkan UMP yang dinilai terlalu tinggi; ketentuan mengenai pidana; dan dikhawatirkan menghilangkan nilai-nilai kekeluargaan yang selama ini berlangsung. 33 C.2. Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak Bagi Pekerja Rumah Tangga Bagi Pemenuhan Hak-Hak PRT Konvensi ILO 189 adalah konvensi yang disahkan pada tanggal 16 Juni 2011 oleh anggota ILO, yang terdiri dari pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pemberi kerja dari berbagai negara, sebagai suatu standar global yang baru pertama kali ada terkait Lita Anggraini, loc.cit. Theresia Iswarini (2022), "Peran Komnas Perempuan dalam Perlindungan Pekerja RUmah Tangga", makalah yang dipresentasikan dalam diskusi terfokus tentang Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga yang dilaksanakan oleh Komnas HAM RI pada tanggal 18 April 2022. Ninik Rahayu (2022), “Substansi dan Dinamika Penyusunan RUU PPRT,” makalah yang dipresentasikan dalam diskusi terfokus tentang Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga yang dilaksanakan oleh Komnas HAM RI pada 18 April 2022 30 Lita Anggraini, Theresia Iswarini, dan Ninik Rahayu, loc.cit. ILO (2018), loc.cit. 33 Lita Anggraini, Theresia Iswarini, dan Ninik Rahayu, loc.cit. 31 32 11

Select target paragraph3