Kajian Kebijakan
Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189
tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga
menyuarakan
kepentingan
dalam
mengadvokasi
pemenuhan
hak-hak
ketenagakerjaannya. Sayangnya, karena sifat pekerjaan PRT yang masih dianggap
sebagai pekerjaan informal, hingga saat ini dapat dikatakan bahwa organisasi serikat
PRT masih sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah PRT yang ada di Indonesia yang
tercatat berjumlah kurang lebih 4 juta orang pada tahun 2015 25. Salah satu dari sedikit
organisasi PRT yang ada adalah Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga
(JALA PRT). JALA PRT merupakan gabungan dari LSM PRT dari seluruh Indonesia yang
fokus pada isu-isu advokasi hak PRT. Merujuk pada permasalahan di atas, maka penting
adanya peran dari pemerintah untuk memastikan bahwa PRT dapat diakui sebagai
pekerja formal sehingga mendorong adanya pembentukan organisasi serikat PRT yang
dapat menjadi sarana advokasi pemenuhan hak-hak PRT.
C.1.4 Permasalahan Hak atas Kesejahteraan terkait Upah/Gaji
Berdasarkan data yang dihimpun oleh JALA PRT, rata-rata upah yang diterima oleh PRT
yang bergabung dengan JALA PRT adalah sebesar 20 - 30% dari Upah Minimum Provinsi
(UMP) di tempat PRT tersebut bekerja 26. Selain upah yang diterima jauh dari batas
minimal, permasalahan lain yang dialami oleh PRT adalah adanya praktik penangguhan
upah selama bertahun-tahun tanpa adanya kejelasan kapan upah akan dibayarkan.
Selain itu, terdapat kejadian yang mana ada pemberi kerja yang merupakan warga
negara asing (ekspatriat) tiba-tiba meninggalkan tempat tinggal tanpa membayarkan
upah PRT maupun memberikan hak-hak lainnya 27.
Fenomena-fenomena sebagaimana di atas jelas menunjukkan bahwa nyaris tidak ada
mekanisme pelindungan apapun yang dimiliki oleh PRT terkait hak atas gaji/upah
sebagai hak pekerja yang paling utama dalam sebuah hubungan kerja. Ketiadaan
mekanisme pelindungan terkait hak atas upah dari PRT ini selain karena sifat hubungan
kerja yang terjalin antara PRT dan si pemberi kerja yang masih cenderung informal, juga
diperparah dengan masih minimnya instrumen hukum, termasuk lembaga
penegakannya, yang dapat digunakan untuk melindungi hak-hak PRT tersebut,
khususnya hak atas upah mereka yang masih sering diselewengkan dengan mudahnya.
ILO (2018), “Toward a better estimation of total population of domestic workers in Indonesia”. Diakses dari
https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/---ilojakarta/documents/publication/wcms_628493.pdf pada 18 Juli 2022.
26
Lita Anggraini, loc.cit.
27
Lita Anggraini, loc.cit.
25
9