Kajian Kebijakan Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga menyuarakan kepentingan dalam mengadvokasi pemenuhan hak-hak ketenagakerjaannya. Sayangnya, karena sifat pekerjaan PRT yang masih dianggap sebagai pekerjaan informal, hingga saat ini dapat dikatakan bahwa organisasi serikat PRT masih sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah PRT yang ada di Indonesia yang tercatat berjumlah kurang lebih 4 juta orang pada tahun 2015 25. Salah satu dari sedikit organisasi PRT yang ada adalah Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT). JALA PRT merupakan gabungan dari LSM PRT dari seluruh Indonesia yang fokus pada isu-isu advokasi hak PRT. Merujuk pada permasalahan di atas, maka penting adanya peran dari pemerintah untuk memastikan bahwa PRT dapat diakui sebagai pekerja formal sehingga mendorong adanya pembentukan organisasi serikat PRT yang dapat menjadi sarana advokasi pemenuhan hak-hak PRT. C.1.4 Permasalahan Hak atas Kesejahteraan terkait Upah/Gaji Berdasarkan data yang dihimpun oleh JALA PRT, rata-rata upah yang diterima oleh PRT yang bergabung dengan JALA PRT adalah sebesar 20 - 30% dari Upah Minimum Provinsi (UMP) di tempat PRT tersebut bekerja 26. Selain upah yang diterima jauh dari batas minimal, permasalahan lain yang dialami oleh PRT adalah adanya praktik penangguhan upah selama bertahun-tahun tanpa adanya kejelasan kapan upah akan dibayarkan. Selain itu, terdapat kejadian yang mana ada pemberi kerja yang merupakan warga negara asing (ekspatriat) tiba-tiba meninggalkan tempat tinggal tanpa membayarkan upah PRT maupun memberikan hak-hak lainnya 27. Fenomena-fenomena sebagaimana di atas jelas menunjukkan bahwa nyaris tidak ada mekanisme pelindungan apapun yang dimiliki oleh PRT terkait hak atas gaji/upah sebagai hak pekerja yang paling utama dalam sebuah hubungan kerja. Ketiadaan mekanisme pelindungan terkait hak atas upah dari PRT ini selain karena sifat hubungan kerja yang terjalin antara PRT dan si pemberi kerja yang masih cenderung informal, juga diperparah dengan masih minimnya instrumen hukum, termasuk lembaga penegakannya, yang dapat digunakan untuk melindungi hak-hak PRT tersebut, khususnya hak atas upah mereka yang masih sering diselewengkan dengan mudahnya. ILO (2018), “Toward a better estimation of total population of domestic workers in Indonesia”. Diakses dari https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/---ilojakarta/documents/publication/wcms_628493.pdf pada 18 Juli 2022. 26 Lita Anggraini, loc.cit. 27 Lita Anggraini, loc.cit. 25 9

Select target paragraph3