Kajian Kebijakan
Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189
tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga
Dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak PRT yang timbul
dengan adanya hubungan kerja, khususnya terkait hak-hak normatif yang mereka miliki,
seharusnya dapat mengadopsi ketentuan hak-hak dasar pekerja yang diatur dalam UU
Ketenagakerjaan. UU ini dilahirkan dari pemikiran untuk melaksanakan keadilan sosial
dalam hubungan kerja. Namun faktanya, situasi hidup dan kondisi kerja PRT sama sekali
tidak mencerminkan hak pekerja pada umumnya sebagaimana yang diatur dalam UU
Ketenagakerjaan. Sudah menjadi anggapan umum bahwa pekerja rumah tangga dalam
menjalankan pekerjaannya termasuk dalam pekerjaan yang tidak memiliki normanorma hukum selayaknya pekerja formal yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Hal ini
membuat hak-hak PRT sebagai pekerja terabaikan.
Fakta masih terpinggirkannya PRT dari perlindungan hukum yang diberikan kepada
pekerja pada umumnya sebagaimana di atas adalah gambaran umum permasalahan
yang banyak dihadapi oleh PRT, tidak hanya di Indonesia tapi juga di banyak negara lain
di dunia. 17 Keadaan sebagaimana demikian kemudian membawa pada kerentanankerentanan yang secara spesifik dihadapi oleh PRT, dan dalam konteks di Indonesia,
kerentanan-kerentanan tersebut berhasil dicatat dalam kajian ini sebagai hasil
wawancara mendalam dan diskusi kelompok secara terfokus (focused group discussion)
yang secara khusus diadakan guna menunjuang kajian ini, sebagaimana dipaparkan
berikut. 18
C.1.2. Permasalahan Reduksi Makna dari Pekerja Domestik
Sebagaimana sudah diuraikan di atas, PRT adalah salah satu kelompok pekerja yang
paling minim mendapatkan pelindungan. Menurut Lita Anggraini selaku koordinator
Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), minimnya perlindungan
terhadap PRT sebagaimana demikian merupakan bagian dari praktek penghilangan nilai
dari pekerjaan yang mayoritas dilakukan oleh perempuan di ruang domestik 19. Sebab,
pekerjaan domestik adalah pekerjaan yang identik dengan pembagian kerja secara
gender yang dilakukan oleh perempuan dan dianggap sebagai sesuatu yang kodrati 20.
majikan terlaksana apabila peraturan perundang undangan dalam bidang perburuhan yang mengharuskan atau
memaksa majikan bertindak seperti dalam perundang undangan tersebut benar-benar dilaksanakan semua pihak
karena keberlakuan hukum tidak dapat diukur secara yuridis saja tetapi diukur secara sosiologis dan filosofis. Lihat:
Zainal Asikin et.al (1993), “Dasar-dasar Hukum Perburuhan,” Raja Grafindo Persada, Jakarta, h. 5.
17
Human Rights Watch (2012), “The ILO Domestic Workers Convention. New Standard to Fight Discrimination”,
diakses dari: https://www.hrw.org/topic/womens-rights/domestic-workers tanggal 15 Juni 2022.
18
Wawancara dan Focused Group Discussion tentang Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga di Indonesia, Komnas HAM RI,
18 April 2022.
Lita Anggraini (2022), "Urgensi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga", makalah yang dipresentasikan dalam diskusi
terfokus tentang Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga yang dilaksanakan oleh Komnas HAM RI pada tanggal 18 April
2022.
20
Ibid
19
7