Kajian Kebijakan Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga Latar belakang minimnya skill dan rendahnya tingkat pendidikan mengakibatkan PRT seringkali hanya mengandalkan tenaga yang melekat pada dirinya untuk melakukan pekerjaan. Hal tersebut membuat pekerjaan PRT dipandang sebagai “pekerjaan berstrata rendah”. Bahkan, pemberi kerja sering menganggap bahwa PRT hanyalah sebagai “objek” dalam hubungan kerja dan bukan sebagai subyek. Keadaan ini menimbulkan adanya kecenderungan di mana pemberi kerja melakukan perbuatan sewenang-wenang kepada pekerja rumah tangga. 13 Selain itu, hubungan antara PRT dengan pemberi kerja banyak dikondisikan dalam hubungan kekeluargaan yang dalam banyak hal mengaburkan hubungan kerja yang berakibat pada hak-hak pekerja yang tidak terukur. Pemberi kerja (majikan) dengan leluasa menekan PRT secara maksimal dan bahkan terkadang melebihi kemampuan kerjanya. 14 Sebagai contoh, pemberi kerja dapat menetapkan upah yang jauh dari apa yang sudah ditetapkan pemerintah dalam kebijakan upah minimum, yang mana besarnya upah yang diterima pekerja rumah tangga sebagai imbalan pekerjaannya tergantung pada perjanjian antara pekerja rumah tangga dengan pemberi kerja, yang seringkali didasarkan pada harga pasar di suatu wilayah tertentu. Bahkan, dalam banyak kasus, upah yang diterima PRT didasarkan semata pada kondisi keuangan si pemberi kerja. Secara umum, kedudukan pekerja pada hakikatnya dapat ditinjau dari dua aspek, yakni aspek yuridis dan aspek sosial-ekonomis. Dari segi yuridis, secara normatif kedudukan pekerja adalah sama dengan pemberi kerja. Namun, secara sosial-ekonomis, kedudukan antara pekerja dan pemberi kerja seringkali tidaklah sama, terutama mereka yang masuk ke dalam kategori unskilled labour (pekerja yang tidak memiliki keahlian). Pekerja sebagaimana demikian, termasuk dan terkhusus pekerja rumah tangga (PRT), sering dianggap sebagai orang yang tidak mempunyai bekal hidup dan terpaksa bekerja pada orang lain. Dalam keadaan seperti ini, pemberi kerjalah yang kemudian memberikan syarat-syarat kerja. 15 Hal tersebut membuat pekerja membutuhkan perlindungan hukum dari negara atas kemungkinan adanya tindakan sewenang-wenang dari pemberi kerja. 16 Asri Wijayanti (2009)., “Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi,” Sinar Grafika, Jakarta, h. 9. Pasal 1 angka 4 UU 13/2003 menentukan yang termasuk pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 15 H.P. Rajagukguk, tanpa tahun, “Peran Serta Pekerja Dalam Pengelolaan Perusahaan (Co-Determination),” makalah, h. 3. 16 Perlindungan hukum selalu berkaitan dengan kekuasaan. Ada dua kekuasaan yang selalu menjadi perhatian, yaitu kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan ekonomi. Dalam hubungan dengan kekuasaan pemerintahan, perlindungan hukum diberikan bagi rakyat (yang diperintah) terhadap pemerintah (yang memerintah). Dalam hubungan dengan kekuasaan ekonomi, permasalahan perlindungan hukum adalah perlindungan bagi si lemah (secara ekonomi) terhadap si kuat (secara ekonomi), misalnya perlindungan bagi pekerja terhadap majikan. Lihat: Philipus M. Hadjon (1994), “Perlindungan Hukum dalam Negara Hukum Pancasila”, makalah, disampaikan pada Simposium Tentang Politik, Hak Asasi dan Pembangunan Hukum, dalam rangka Dies Natalis XL/lustrum VIII, Universitas Airlangga, Surabaya, 3 November 1994. Bandingkan dengan Zainal Asikin yang menyatakan perlindungan hukum dari kekuasaan 13 14 6

Select target paragraph3