6.
kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya,
baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang Hak Asasi Manusia.
Laporan dan temuan faktual Pemantauan Pra Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 secara
umum bertujuan untuk penyebarluasan wawasan mengenai Hak Asasi Manusia kepada
masyarakat dan juga sebagai upaya peningkatan kesadaran masyarakat terkait Hak Asasi
Manusia, khususnya kepada kelompok marginal/rentan, sebagaimana diatur dalam Pasal 89
ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Penyadaran
terkait Hak Asasi Manusia ini kemudian dimanifestasikan dalam bentuk kerja sama dengan
berbagai stakeholders sebagai upaya pemenuhan, penegakan dan pemajuan Hak Asasi
Manusia di Indonesia.
Lebih lanjut, Pemantauan Pra Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 juga bertujuan untuk
memberikan rekomendasi baik kepada stakeholders untuk menghasilkan penyelenggaraan
Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang LUBER JURDIL dan ramah HAM sebagaimana diatur
dalam Pasal 89 ayat (4) butir (d) dan (e) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia yang menyatakan bahwa Komnas HAM memiliki kewenangan untuk
menyampaikan rekomendasi atas suatu peristiwa pelanggaran HAM kepada Pemerintah dan
DPR RI.
8 | LAPORAN PEMANTAUAN PRA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024