kemasyarakatan lainnya berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan dan pemajuan
HAM.
Menyongsong Pemilu Serentak 2024, Komnas HAM melalui Sidang Paripurna membentuk
tim guna memantau kesiapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang
berfokus pada pemenuhan hak pilih kelompok marginal/rentan. Tim Pengamatan Situasi
Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 telah
menetapkan 17 (tujuh belas) kelompok marginal/rentan yang akan menjadi fokus pantauan
pada Pemantauan Pra Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 sebagai berikut:
1.
Kelompok Disabilitas dan Penyandang Disabilitas Mental (PDM)
2.
Tahanan
3.
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
4.
Pekerja Perkebunan dan Pertambangan
5.
Pekerja Migran Indonesia (PMI)
6.
Pekerja Rumah Tangga (PRT)
7.
Masyarakat Perbatasan
8.
Masyarakat Adat/Suku Terasing
9.
Kelompok Minoritas Agama/Etnis
10.
Kelompok Lanjut Usia
11.
Kelompok Keragaman Seksual dan Identitas Gender (KSIG)
12.
Orang dengan HIV (ODHIV)
13.
Penyintas Konflik Sosial/Bencana Alam
14.
Tunawisma
15.
Perempuan
16.
Pasien dan Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit
17.
Pemilih Pemula
Melalui Pemantauan Pra Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Tim bentukan paripurna ini
bertujuan untuk menghasilkan rekomendasi awal bagi Pemerintah dan penyelenggara Pemilu
agar menghasilkan sebuah pesta demokrasi rakyat yang tidak hanya langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil (LUBER JURDIL) saja, tetapi juga ramah HAM dan inklusi bagi setiap
warga
negara
yang telah memenuhi syarat
untuk memilih,
terutama
kelompok
marginal/rentan. Rekomendasi yang dihasilkan oleh Komnas HAM diharapkan dapat menjadi
panduan bagi Pemerintah dan penyelenggara Pemilu untuk mencegah keberulangan
berbagai bentuk pelanggaran dan permasalahan pada penyelenggaraan pemilihan
sebelumnya, terutama permasalahan yang berkaitan dengan pengabaian terhadap
perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia, terutama terhadap kelompok
5 | LAPORAN PEMANTAUAN PRA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024