kemasyarakatan lainnya berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM. Menyongsong Pemilu Serentak 2024, Komnas HAM melalui Sidang Paripurna membentuk tim guna memantau kesiapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang berfokus pada pemenuhan hak pilih kelompok marginal/rentan. Tim Pengamatan Situasi Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 telah menetapkan 17 (tujuh belas) kelompok marginal/rentan yang akan menjadi fokus pantauan pada Pemantauan Pra Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 sebagai berikut: 1. Kelompok Disabilitas dan Penyandang Disabilitas Mental (PDM) 2. Tahanan 3. Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) 4. Pekerja Perkebunan dan Pertambangan 5. Pekerja Migran Indonesia (PMI) 6. Pekerja Rumah Tangga (PRT) 7. Masyarakat Perbatasan 8. Masyarakat Adat/Suku Terasing 9. Kelompok Minoritas Agama/Etnis 10. Kelompok Lanjut Usia 11. Kelompok Keragaman Seksual dan Identitas Gender (KSIG) 12. Orang dengan HIV (ODHIV) 13. Penyintas Konflik Sosial/Bencana Alam 14. Tunawisma 15. Perempuan 16. Pasien dan Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit 17. Pemilih Pemula Melalui Pemantauan Pra Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Tim bentukan paripurna ini bertujuan untuk menghasilkan rekomendasi awal bagi Pemerintah dan penyelenggara Pemilu agar menghasilkan sebuah pesta demokrasi rakyat yang tidak hanya langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER JURDIL) saja, tetapi juga ramah HAM dan inklusi bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat untuk memilih, terutama kelompok marginal/rentan. Rekomendasi yang dihasilkan oleh Komnas HAM diharapkan dapat menjadi panduan bagi Pemerintah dan penyelenggara Pemilu untuk mencegah keberulangan berbagai bentuk pelanggaran dan permasalahan pada penyelenggaraan pemilihan sebelumnya, terutama permasalahan yang berkaitan dengan pengabaian terhadap perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia, terutama terhadap kelompok 5 | LAPORAN PEMANTAUAN PRA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024

Select target paragraph3