2.
Merujuk panduan asupan gizi dari Kemenkes dan IDI bagi penyelenggara Pemilu
untuk meningkatkan kualitas kesehatan penyelenggara Pemilu di tingkat pusat
hingga daerah;.
3.
Penyediaan fasilitas dan petugas kesehatan di setiap lokasi tempat pemungutan
dan penghitungan suara berkoordinasi dengan Pemerintah Kota/Kabupaten
sebagai antisipasi situasi darurat terkait kesehatan dan keselamatan, baik
petugas penyelenggara Pemilu maupun pemilih.
4.
Memastikan adanya keterbukaan informasi dari pihak Rumah Sakit terkait data
pasien, keluarga pasien, dan pegawai Rumah Sakit yang akan menggunakan hak
pilihnya di Rumah Sakit sehingga penyelenggara Pemilu mampu mempersiapkan
TPS keliling di Rumah Sakit dan menyediakan jumlah surat suara yang sesuai
dengan kebutuhan pemilih di Rumah Sakit terkait.
Kementerian Hukum dan HAM RI c.q. Ditjen Pemasyarakatan
1.
Melakukan koordinasi intensif bagi pendataan warga binaan di seluruh UPT;
2.
Memfasilitasi WBP mempergunakan hak pilihnya secara bebas dan rahasia.
Kementerian Dalam Negeri RI c.q. Ditjen Dukcapil
1.
Memastikan sinkronisasi data kependudukan dengan data KPU sehingga
menghasilkan data pemilih yang valid dan akurat termasuk bagi individu kelompok
marginal/rentan;
2.
Memastikan perekaman eKTP dilakukan diantaranya untuk:
a. pemilih pemula;
b. masyarakat di daerah terpencil/perbatasan;
c. masyarakat hukum adat;
d. warga binaan pemasyarakatan dan tahanan;
e. pemilih penyandang disabilitas.
Kementerian Sosial RI
1.
Melakukan pendataan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan
Penyandang Disabilitas terutama mereka yang tidak berada di panti sosial milik
pemerintah;
49 | LAPORAN PEMANTAUAN PRA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024