Berbeda dengan wilayah pantauan lainnya, Kabupaten Cianjur memiliki masalah
terkait pengungsi bencana alam. Pada November 2021 silam, Kabupaten Cianjur
diguncang bencana alam gempa bumi dan menimbulkan banyak kerusakan serta
korban jiwa. Berdasarkan data Pemkab Cianjur, sebanyak 600 orang dinyatakan
tewas pada gempa bumi berskala 5.6 magnitudo tersebut. Sebanyak 200 KK dari
Desa Cugenang dan sekitarnya di relokasi ke Desa Cilaku sebagai hunian
sementara yang disediakan oleh Dinas PUPR mengingat rumah dan infrastruktur
di Desa Cugenang dan sekitarnya terdampak sangat parah dan menjadi lokasi
patahan baru yang rawan gempa susulan. Terkait dengan relokasi ini, Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur telah mengorganisir
perpindahan domisili 200 KK yang menempati Huntara di Desa Cilaku untuk
memberi kejelasan status domisili dan identitas kependudukan terhadap
masyarakat terdampak bencana alam gempa bumi Cianjur yang direlokasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka KPU Kabupaten Cianjur memutuskan
untuk menambah 1 TPS khusus di lingkungan Huntara Desa Cilaku pada Pemilu
dan Pilkada Serentak 2024 mendatang untuk mengakomodir pemenuhan hak pilih
masyarakat terdampak bencana alam gempa bumi Cianjur. Secara umum, baik
KPU Kabupaten Cianjur maupun Pemerintah Kabupaten Cianjur telah melakukan
berbagai upaya untuk melakukan pendataan terhadap masyarakat Cianjur yang
terdampak bencana alam gempa bumi guna menjamin pemenuhan hak-hak dasar
mereka sebagai warga negara korban bencana alam, termasuk pemenuhan hak
konstitusional mereka pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang.
14. Tunawisma
Masalah kepemiluan yang dialami oleh tunawisma adalah terkait pendataan
mereka sebagai pemilih. Pada umumnya, tunawisma tidak memiliki identitas
kependudukan yang sah karena mereka tidak memandang hal itu penting bagi
kehidupan mereka. Kehidupan tunawisma yang selalu berpindah-pindah,
menyebabkan Disdukcapil kesulitan untuk melakukan perekaman kependudukan
terhadap mereka karena sulit untuk menentukan domisili asal mereka sehingga
sangat sulit untuk mendapatkan data yang valid dan akuntabel terkait jumlah dan
sebaran tunawisma di suatu wilayah. Tunawisma juga tidak antusias untuk ikut
serta dalam penyelenggaraan Pemilu karena tidak dianggap tidak akan
mengubah kehidupan mereka. Walaupun demikian, keberadaan mereka
seringkali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk memobilisasi suara
dalam rangka pemenangan kandidat tertentu.
44 | LAPORAN PEMANTAUAN PRA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024