stigmatisasi dan diskriminasi bagi kelompok keragaman seksual dan identitas gender (KSIG) menyebabkan banyak dari kelompok marginal/rentan ini yang belum melakukan perekaman administrasi kependudukan sehingga tidak memiliki identitas kependudukan yang sah dan terancam kehilangan hak pilih pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang. Penolakan terhadap kelompok keragaman seksual dan identitas gender (KSIG) ini juga didukung oleh himbauan dan peraturan daerah yang tidak inklusif terhadap eksistensi kelompok keragaman seksual dan identitas gender (KSIG). Salah satunya adalah pernyataan Walikota Medan yang menyatakan bahwa Kota Medan anti terhadap LGBTQ/SOGIE. Partai politik juga masih sangat resisten terhadap keikutsertaan kelompok keragaman seksual dan identitas gender (KSIG) dalam aktivitas politik karena sangat mempengaruhi elektabilitas partai politik di kancah pertarungan Pemilu. Berbagai penolakan ini menyebabkan banyak kelompok keragaman seksual dan identitas gender (KSIG) yang merasa takut untuk melakukan pencoblosan di TPS pada hari pemilihan sehingga kelompok marginal/rentan ini menjadi cenderung apatis terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. 12. Orang dengan HIV (ODHIV) Masalah pendataan terhadap ODHIV sulit untuk dilakukan karena masih banyak ODHIV yang tidak melaporkan kondisinya kepada dinas terkait. Stigmatisasi dan diskriminasi masyarakat terhadap ODHIV turut memperburuk situasi pemenuhan hak-hak dasar ODHIV sebagai warga negara sama dengan masyarakat umumnya. Terkait dengan penggunaan hak pilih ODHIV, kelompok marginal/rentan ini mengalami kesulitan untuk menggunakan hak pilihnya ketika harus berada di bangsal isolasi dan tidak memungkinkan untuk melakukan perpindahan tempat pada saat di rawat di rumah sakit, sementara KPU di berbagai daerah tidak membuka TPS khusus di area rumah sakit. Meski demikian, pada umumnya ODHIV sudah memiliki identitas kependudukan yang sah (eKTP). 13. Pengungsi Konflik Sosial/Bencana Alam Salah satu wilayah pemantauan Komnas HAM pada Pemantauan Pra Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang memiliki permasalahan pengungsi adalah Provinsi Sumatera Utara. Potensi pengabaian negara terhadap hak pilih pengungsi konflik agraria di wilayah Provinsi Sumatera Utara sanga tinggi. Tidak sedikit pengungsi 42 | LAPORAN PEMANTAUAN PRA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024

Select target paragraph3