memerlukan proses administrasi yang rumit dan panjang untuk mengurus izin permohonan pengadaan TPS khusus di wilayah perkebunan dan pertambangan. 5. Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sesuai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), proses pengiriman PMI terbagi menjadi 3 tahapan, yaitu tahap pra penempatan, tahap penempatan hingga tahap pasca penempatan. Pada tahap pra penempatan dan tahap pasca penempatan, PMI rentan tidak terfasilitasi untuk ikut serta dalam penyelanggaraan Pemilu karena mereka cenderung tidak terdaftar sebagai DPT di domisili asal mereka di Indonesia. Sementara itu, PMI yang berada di luar negeri juga rentan untuk kehilangan hak pilihnya karena seringkali sudah terdaftar dan masuk dalam DPT di domisili asal mereka di Indonesia. Terkait hal ini, KPU perlu memilah dan melakukan sinkronisasi data PMI dengan Dinas Ketenagakerjaan dan BP2MI untuk memperoleh data dan sebaran PMI yang bekerja di luar negeri dan menghindari pencatatan PMI sebagai pemilih tetap di domisili asal PMI. Selain itu, kendala penggunaan hak pilih bagi PMI yang bekerja di luar negeri adalah sulitnya bagi PMI untuk mendapatkan izin dari majikan untuk melakukan proses pemungutan suara, terutama PMI yang bekerja pada sektor domestik. Mereka juga sulit untuk mendapatkan sosialisasi dan informasi Pemilu karena mobilisasi dan waktu luang mereka sangat terbatas. Dalam diskusi terfokus di Banten, Dr. Nuryati Solapri selaku aktivis pemberdayaan perempuan yang fokus pada isu PMI menyatakan bahwa potensi kerentanan Pemilu di luar negeri ada pada ketersediaan logistik yang terbatas, mengingat terdapat 3,3 juta masyarakat Indonesia berada di luar negeri. Kerentanan Pemilu di luar negeri lainnya terjadi pada saat masa kampanye, dimana wilayah luar negeri yang masuk ke dalam Dapil DKI Jakarta 2. Terkait hal ini, para koordinator PMI seringkali didatangi Caleg Dapil DKI Jakarta 2 untuk mendulang suara dari PMI yang bekerja di luar negeri. Praktek mobilisasi suara PMI ini tumbuh subur dalam setiap penyelenggaraan Pemilu karena minimnya pengawasan terhadap proses Pemilu di luar negeri. Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu di luar negeri hanya dilakukan oleh KPU RI dan Bawaslu RI saja sehingga celah kecurangan dan pelanggaran Pemilu di luar negeri masih sangat potensial terjadi. 36 | LAPORAN PEMANTAUAN PRA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024

Select target paragraph3