4.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Kesimpulan:
•
•
•
•
•
Komnas HAM telah menjalankan kegiatan TPB sesuai dengan tujuan,
fungsi, tugas, dan wewenangnya, termasuk juga berdasarkan tujuh isu
strategis Komnas HAM Tahun 2020-2024.
Peran Komnas HAM dalam mendorong pencapaian dan pengawasan atas
TPB belum teridentifikasi secara eksplisit pada Laporan Tahunan Komnas
HAM RI 2020 sehingga mempersulit pihak eksternal khususnya
pemerintah dan masyarakat dalam mengetahui apakah Komnas HAM
telah melaksanakan perannya dalam mendorong pencapaian TPB terkait
dengan HAM secara lebih luas.
Komnas HAM memiliki kewenangan untuk melakukan optimalisasi
pengawasan atas implementasi pencapaian TPB dalam perspektif HAM
terhadap berbagai jenis dan bentuk kegiatan yang disampaikan pada
Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2020. Optimalisasi TPB secara
internal diperlukan untuk mensinergikan kinerja Komnas HAM terkait
dengan TPB, sedangkan pada aspek eksternal diperlukan agar pemangku
kepentingan memahami posisi Komnas HAM terkait TPB.
Komnas HAM perlu terus melakukan upaya pengarusutamaan HAM
dalam proses dan mendorong implementasi serta pencapaian TPB. Perlu
digarisbawahi bahwa meskipun tujuan, target, dan indikator TPB
mencerminkan pelindungan dan pemenuhan HAM, namun dalam proses
pencapaiannya belum tentu selaras dengan prinsip dan norma HAM.
Peran dan posisi strategis Komnas HAM untuk memastikan agar proses
dan implementasi pencapaian TPB selaras dengan HAM. Salah satu
kegiatan untuk mencapai hal tersebut adalah diantaranya dengan
memanfaatkan instrumen pengawasan TPB yang disusun oleh Komnas
HAM dan UNESCO, dan mendorong implementasi Standar Norma dan
Pengaturan (SNP) oleh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.
26