pada bagian lainnya.76 Komnas HAM, yang merupakan “instansi pelaksana” Tujuan
5 dan 16,77 memegang peran penting dalam memberikan solusi untuk tantangantantangan yang disorot dalam laporan VNR Indonesia seperti pencegahan
kekerasan terhadap anak dan perempuan 78 serta terkait dengan penjaminan
kemerdekaan pers terutama di masa pandemi COVID-19.79
Kedepannya, Komnas HAM juga disarankan untuk secara bertahap
memperluas kontribusi dalam isu-isu TPB lainnya selain dari tujuh isu strategis yang
telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Komnas HAM 2020-2024.80 Diharapkan
peran aktif Komnas HAM dapat memberikan dampak bagi pelaksanaan VNR yang
lebih menyeluruh dan mendalam.
Apa yang dilakukan Komnas HAM dengan mengirimkan Surat mengenai
“Masukan Komnas HAM RI Atas Draf 1 VNR 2021 TPB / SDGs Indonesia” kepada
Bappenas pada tanggal 23 April 2021 merupakan suatu hal yang baik yang ke
depannya dapat semakin ditingkatkan. 81 Untuk semakin meningkatkan peran
Komnas HAM pada VNR, Komnas HAM misalnya dapat membuat VNR HAM versi
mandiri. Hal ini juga disampaikan dan didukung oleh Mimin Dwi Hartono (Plt. Kepala
Biro Dukungan Pemajuan Hak Asasi Manusia Komnas HAM), terutama terkait
dengan penyampaian ide dan masukan secara lebih jelas yang mungkin lebih sulit
terakomodir jika hanya melalui VNR versi pemerintah Indonesia.82 VNR mandiri versi
Komnas HAM ini dapat membahas seluruh tujuan TPB terkait dengan HAM. SDGs
spesifik yang dapat ditanggulangi dalam VNR NCHR sendiri antara lain Target 10.3
dan Goal 16 yang menjadi core SDGs utama NCHR selain isu-isu yang
dikemukakan sebelumnya oleh Hartono yaitu: konflik agraria (Goals 1, 2, 3, 6 , 7, 9,
11, dan 17), kekerasan aparatur dan warga negara (Tujuan 5, 10, 16, dan 17),
pelanggaran HAM berat (Tujuan 10, 16, dan 17), akses terhadap keadilan (Tujuan 5,
16, dan 17), kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkumpul (Tujuan 4, 5, 10,
16, dan 17), intoleransi dan ekstremisme (Tujuan 4, 5, 10, 16, dan 17), dan
76
Ibid., 267.
(1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan
Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (ditetapkan 4 Juli 2017, diundangkan 10 Juli 2017)
(selanjutnya: Perpres 59/2017); dan (2) Komnas HAM, “Penelitian: Penguatan Posisi dan Peran
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan di Indonesia” (n. 2), 1.
78 Kementerian PPN/Bappenas, “Indonesia’s Voluntary National Review (VNR) 2021” (2021)
(selanjutnya: “Indonesia’s VNR 2021”), 263.
79 Ibid., 252.
80 Komnas HAM, “Penelitian: Penguatan Posisi dan Peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam
Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia” (n. 2), 14, 25, dan 26.
81 Komnas HAM, Surat Nomor: 001/Tim_SDGs/IV/2021 dari Sandrayati Moniaga (Ketua Tim SDGs
Komnas HAM/ Komisioner Pengkajian dan Penelitian) mengenai “Masukan Komnas HAM RI Atas
Draf 1 VNR 2021 TPB/SDGs Indonesia” kepada Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam
/ Ketua Tim Pelaksana Tim Koordinasi Nasional TPB/SDGs Indonesia (23 April 2021).
82 Mimin Dwi Hartono (Plt. Kepala Biro Dukungan Pemajuan Hak Asasi Manusia Komnas HAM) dan
Sri Nur Fathya (Sub-Koordinator Bidang Kerja Sama Antar Lembaga / Pranata Humas Muda Komnas
HAM), “DIHR Project Interview - NHRI Role with Indonesia”, wawancara dilakukan oleh Tim Peneliti
(Handa S. Abidin, Ulya Yasmine Prisandani, dan Fidela Gracia) dengan Mimin Dwi Hartono dan Sri
Nur Fathya pada tanggal 21 Desember 2021.
77
15