Optimalisasi pengawasan TPB dari aspek HAM oleh Komnas HAM dapat
dilihat dari segi eksternal dan internal. Aspek eksternal dan internal sama-sama
penting. Pendekatan internal lebih “mudah” dilakukan karena penggerakan aspek
internal ini tergantung dari seberapa besar usaha Komnas HAM dalam
mengoptimalkan perannya dalam pengawasan TPB. Pendekatan eksternal lebih
menantang daripada pendekatan internal karena terdapat pihak lain yang terlibat
untuk menggerakan suatu aktivitas tertentu dalam pengawasan TPB dari aspek
HAM.
Visi dan misi Komnas HAM menjangkau seluruh tujuan TPB dan tidak
bertentangan dengan TPB. Komnas HAM memiliki visi: “Terwujudnya Komnas HAM
yang kredibel untuk kemanusiaan yang adil dan beradab.” 59 Sedangkan misi,
Komnas HAM adalah:
“Mengarusutamakan norma HAM dalam penyelenggaraan negara;
membangun keadaban HAM masyarakat; memperkuat peran strategis
Komnas HAM di tingkat nasional dan internasional; dan mewujudkan Komnas
HAM sebagai lembaga independen dan profesional dalam memastikan
pemenuhan, perlindungan, dan penegakan HAM.”60
Pelaksanaan TPB dapat membantu tercapainya visi dan misi Komnas HAM
tersebut. TPB bahkan dapat membantu mempercepat tercapainya visi dan misi
tersebut. Sandrayati Moniaga, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM,
menyampaikan pernyataan menarik mengenai TPB yang sebetulnya membantu
Komnas HAM dalam mencapai target waktu yang lebih terukur dibandingkan dengan
UU 39/1999 yang tidak memiliki target waktu.61 Visi dan misi Komnas HAM serta
TPB sama-sama membantu Komnas HAM dalam melaksanakan perannya pada UU
39/1999. Hal ini diungkapkan oleh Sandrayati Moniaga sebagai berikut:62
Sandrayati Moniaga (2021): “Saya hanya ingin [...] mengingatkan
teman-teman bahwa SDGs itu punya target 2030 dan
pemenuhannya. Dan ini menarik, Undang-Undang 39 kan nggak
ada target [...] Nah kita harusnya bisa memanfaatkan adanya
target yang tegas dari SDGs 2030 itu sebagai satu alat untuk
mempercepat pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.”
59
Laporan Tahunan Komnas HAM 2020 (n. 1), 3.
Ibid., 3-4.
61 Webinar “Kampanye Internal Sustainable Development Goals di Komnas HAM: Sustainable
Development Goals dalam Konteks Pemajuan dan Penegakan HAM di Indonesia”, 20 Desember
2021, pernyataan Sandrayati Moniaga, menit ke 128-131.
62 Ibid.
60
11