Apabila kita melihat dari 10 kasus yang telah ditulis dalam tabel di atas, kita
dapat melihat jumlah kasus hak asasi manusia yang ditangani oleh Komnas HAM
terkait TPB. Tim peneliti mengidentifikasi setidaknya terdapat 8 Tujuan dan 20
Sasaran yang terkait dengan 10 kasus tersebut. Target 16.3 mengenai supremasi
hukum menjadi target yang relevan untuk semua kasus.53 Sedangkan, target-target
yang lain tersebar pada 10 kasus tersebut.54
Untuk ke depannya, Komnas HAM dapat menambahkan aspek TPB dalam
menangani kasus untuk mengaitkan aspek TPB dalam kegiatan Komnas HAM.
Diharapkan hal ini akan membuat pihak yang terlibat pada kasus ini misalnya
pemerintah dan kepolisian menjadi familier dengan aspek HAM yang sangat terkait
dengan TPB.
Sub-bab terakhir pada sub-bab “Penegakan HAM” adalah “Mediasi”. Pada
kasus mediasi, hak atas kesejahteraan dan hak hidup misalnya menempati posisi
nomor 1 dan 2 tertinggi, di mana hak atas kesejahteraan dapat dikaitkan dengan
misalnya TPB pada Tujuan 1, 2, 5, 8, 10-11, dan hak hidup dengan Sasaran 16.1.
pada Tujuan 16.55
53
Ibid.
Ibid.
55 (1) Komnas HAM, “Matrix of the Three Top: Complaints of Human Rights to the National
Commission on Human Rights in 2019 and Its Relationship with the Sustainable Development Goals”
(n. 39); dan (2) UNGA Res. 70/1 (n. 33), 25 (Tujuan 16, Sasaran 16.1.).
54
9