Apabila kita melihat dari 10 kasus yang telah ditulis dalam tabel di atas, kita dapat melihat jumlah kasus hak asasi manusia yang ditangani oleh Komnas HAM terkait TPB. Tim peneliti mengidentifikasi setidaknya terdapat 8 Tujuan dan 20 Sasaran yang terkait dengan 10 kasus tersebut. Target 16.3 mengenai supremasi hukum menjadi target yang relevan untuk semua kasus.53 Sedangkan, target-target yang lain tersebar pada 10 kasus tersebut.54 Untuk ke depannya, Komnas HAM dapat menambahkan aspek TPB dalam menangani kasus untuk mengaitkan aspek TPB dalam kegiatan Komnas HAM. Diharapkan hal ini akan membuat pihak yang terlibat pada kasus ini misalnya pemerintah dan kepolisian menjadi familier dengan aspek HAM yang sangat terkait dengan TPB. Sub-bab terakhir pada sub-bab “Penegakan HAM” adalah “Mediasi”. Pada kasus mediasi, hak atas kesejahteraan dan hak hidup misalnya menempati posisi nomor 1 dan 2 tertinggi, di mana hak atas kesejahteraan dapat dikaitkan dengan misalnya TPB pada Tujuan 1, 2, 5, 8, 10-11, dan hak hidup dengan Sasaran 16.1. pada Tujuan 16.55 53 Ibid. Ibid. 55 (1) Komnas HAM, “Matrix of the Three Top: Complaints of Human Rights to the National Commission on Human Rights in 2019 and Its Relationship with the Sustainable Development Goals” (n. 39); dan (2) UNGA Res. 70/1 (n. 33), 25 (Tujuan 16, Sasaran 16.1.). 54 9

Select target paragraph3