Sub-bab berikutnya pada sub-bab “Penegakan HAM” adalah mengenai “Pemantauan”, yang secara eksplisit melaporkan 10 kasus.41 Kasus-kasus tersebut disajikan dalam tabel berikut: No 1. Kasus Penjelasan TPB Terkait Proyek pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Aktivitas tambang pasir laut kapal Queen of the Netherlands di Sulawesi Selatan. Rumah penduduk digusur karena Sasaran 1.4, 5.a, pembangunan sirkuit MotoGP 10.3, 11.1, 16.1, Mandalika. Rekomendasi dari 16.3, 16.7, 17.18 Komnas HAM antara lain adalah untuk memberikan kompensasi kepada orang-orang yang terkena dampak.42 Mata pencaharian masyarakat sekitar terganggu oleh aktivitas penambangan pasir laut dan nelayan setempat dikriminalisasi. Rekomendasi dari Komnas HAM antara lain untuk menindaklanjuti kasus ini ke polisi.43 Sasaran 1.3-1.4, 2.3, 3.9, 5.a, 6.16.3, 12.2, 12.4, 12.6, 14.1, 14.b, 16.1, 16.3, 16.516.7, 16.10 3. Penyegelan pembangunan Bakal Makam Pasarean Curug Goong di Jawa Barat. Pemerintah setempat menutup paksa Makam Pasarean Curug Goong karena kepercayaan mereka. Rekomendasi dari Komnas HAM antara lain adalah menghentikan penutupan makam.44 Sasaran 4.7, 8.8, 10.2, 10.3, 16.1, 16.3, 16.7, 16.10, 16.b 4. Pemberhentian siswa-siswa penganut Kristen Saksi-Saksi Yehuwa di NTT, Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Kepulauan Riau. Siswa dikeluarkan dari sekolah karena tidak hormat bendera pada upacara karena keyakinan mereka sebagai Saksi-Saksi Yehuwa. Komnas HAM menyatakan bahwa tindakan sekolah tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia.45 Sasaran 4.1, 4.7, 4.a, 10.2, 10.3, 16.1, 16.3, 16.7, 16.10, 16.b 2. 41 Laporan Tahunan Komnas HAM 2020 (n. 1), 49-64. Ibid., 49. 43 Ibid., 50-51. 44 Ibid., 51-52. 45 Ibid., 52-53. 42 7

Select target paragraph3