Sub-bab berikutnya pada sub-bab “Penegakan HAM” adalah mengenai
“Pemantauan”, yang secara eksplisit melaporkan 10 kasus.41 Kasus-kasus tersebut
disajikan dalam tabel berikut:
No
1.
Kasus
Penjelasan
TPB Terkait
Proyek
pembangunan
Sirkuit
MotoGP
Mandalika
di
Kawasan
Ekonomi Khusus
(KEK) Mandalika.
Aktivitas tambang
pasir laut kapal
Queen of the
Netherlands
di
Sulawesi Selatan.
Rumah penduduk digusur karena Sasaran 1.4, 5.a,
pembangunan
sirkuit
MotoGP 10.3, 11.1, 16.1,
Mandalika.
Rekomendasi
dari 16.3, 16.7, 17.18
Komnas HAM antara lain adalah
untuk memberikan kompensasi
kepada orang-orang yang terkena
dampak.42
Mata
pencaharian
masyarakat
sekitar terganggu oleh aktivitas
penambangan pasir laut dan
nelayan setempat dikriminalisasi.
Rekomendasi dari Komnas HAM
antara lain untuk menindaklanjuti
kasus ini ke polisi.43
Sasaran 1.3-1.4,
2.3, 3.9, 5.a, 6.16.3, 12.2, 12.4,
12.6, 14.1, 14.b,
16.1, 16.3, 16.516.7, 16.10
3.
Penyegelan
pembangunan
Bakal
Makam
Pasarean Curug
Goong di Jawa
Barat.
Pemerintah
setempat
menutup
paksa Makam Pasarean Curug
Goong karena kepercayaan mereka.
Rekomendasi dari Komnas HAM
antara lain adalah menghentikan
penutupan makam.44
Sasaran 4.7, 8.8,
10.2, 10.3, 16.1,
16.3, 16.7, 16.10,
16.b
4.
Pemberhentian
siswa-siswa
penganut Kristen
Saksi-Saksi
Yehuwa di NTT,
Sumatera Utara,
Kalimantan Utara,
Jawa Timur, Jawa
Tengah,
dan
Kepulauan Riau.
Siswa dikeluarkan dari sekolah
karena tidak hormat bendera pada
upacara karena keyakinan mereka
sebagai
Saksi-Saksi
Yehuwa.
Komnas HAM menyatakan bahwa
tindakan
sekolah
tersebut
bertentangan dengan hak asasi
manusia.45
Sasaran 4.1, 4.7,
4.a, 10.2, 10.3,
16.1, 16.3, 16.7,
16.10, 16.b
2.
41
Laporan Tahunan Komnas HAM 2020 (n. 1), 49-64.
Ibid., 49.
43 Ibid., 50-51.
44 Ibid., 51-52.
45 Ibid., 52-53.
42
7