dengan Sasaran 16.3. mengenai supremasi hukum dan keadilan bagi semua pihak.33 Sasaran 16.1. juga relevan misalnya untuk persoalan yang disampaikan di sub-bab “Kelompok Rentan” dan “Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu”. 34 Tujuan 16 TPB memiliki keterkaitan yang kuat dengan pasal dalam UU 39/1999 yaitu Pasal 2 yang terkait dengan pengakuan dan penghormatan HAM oleh Pemerintah Indonesia, Pasal 4 yang terkait dengan “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran, dan hati nurani, hak beragama, [...] hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum”, dan Pasal 9 yang terkait dengan hak untuk hidup.35 TPB lain yang relevan misalnya Tujuan 3 mengenai kesehatan yang dapat terkait dengan kegiatan pada sub-bab “Hak atas Kesehatan”.36 Tujuan 10 juga dapat dikaitkan dengan kegiatan pada sub-bab “Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan” dan sub-bab “Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi”.37 Pada kegiatan di bagian sub-bab “Pendidikan dan Penyuluhan” yang terdiri dari sub-bab “Penyebarluasan Wawasan HAM” dan sub-bab “Peningkatan Kesadaran HAM” dapat diklasifikasikan sebagai pelaksanaan kegiatan Tujuan 4 TPB terkait pendidikan dan pembelajaran di mana konten pendidikan dan pembelajaran HAM tersebut dapat menjadi corong penyebaran berbagai macam tujuan TPB kepada berbagai pemangku kepentingan.38 Memasuki sub-bab “Penegakan HAM” pada bagian “Pengaduan Masyarakat” dapat ditemukan pelaporan bahwa hak kesejahteraan, hak memperoleh keadilan, dan hak atas rasa aman masih menempati posisi nomor 1 sampai dengan 3 secara berurut sama seperti Laporan Tahunan Komnas HAM 2019.39 Tiga hak ini relevan dengan TPB pada Tujuan 1, 2, 5, 8, 10-11, dan 16 sebagaimana sebelumnya telah diidentifikasi pada penelitian terdahulu.40 33 United Nations General Assembly Resolution 70/1, Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development, A/RES/70/1 (diadopsi 25 September 2015) (selanjutnya: UNGA Res. 70/1), 25-26 (Tujuan 16). 34 (1) Laporan Tahunan Komnas HAM 2020 (n. 1), 25-27; dan (2) UNGA Res. 70/1 (n. 33). 35 UU 39/1999 (n. 19), Pasal 2, 4, dan 9. 36 (1) Laporan Tahunan Komnas HAM 2020 (n. 1), 17-21; dan (2) UNGA Res. 70/1 (n. 33), 16-17 (Tujuan 3, Sasaran 3.8). 37 (1) Ibid., Laporan Tahunan Komnas HAM 2020 (n. 1), 28-39; dan (2) UNGA Res. 70/1 (n. 33), 21 (Tujuan 10, Sasaran 10.2-3). 38 (1) Ibid. Laporan Tahunan Komnas HAM 2020 (n. 1), 28-39; dan (2) Ibid., UNGA Res. 70/1, 17 (Tujuan 4). 39 (1) Ibid., 43; (2) Komnas HAM, “Matrix of the Three Top: Complaints of Human Rights to the National Commission on Human Rights in 2019 and Its Relationship with the Sustainable Development Goals” (2021) (English Version); dan (3) Komnas HAM, “Penelitian: Penguatan Posisi dan Peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia” (n. 2), 10. 40 Ibid., Komnas HAM, “Matrix of the Three Top: Complaints of Human Rights to the National Commission on Human Rights in 2019 and Its Relationship with the Sustainable Development Goals” (n. 39). 6

Select target paragraph3