dengan Sasaran 16.3. mengenai supremasi hukum dan keadilan bagi semua
pihak.33
Sasaran 16.1. juga relevan misalnya untuk persoalan yang disampaikan di
sub-bab “Kelompok Rentan” dan “Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu”. 34
Tujuan 16 TPB memiliki keterkaitan yang kuat dengan pasal dalam UU 39/1999
yaitu Pasal 2 yang terkait dengan pengakuan dan penghormatan HAM oleh
Pemerintah Indonesia, Pasal 4 yang terkait dengan “Hak untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran, dan hati nurani, hak beragama, [...] hak
untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum”, dan Pasal 9 yang
terkait dengan hak untuk hidup.35
TPB lain yang relevan misalnya Tujuan 3 mengenai kesehatan yang dapat
terkait dengan kegiatan pada sub-bab “Hak atas Kesehatan”.36 Tujuan 10 juga dapat
dikaitkan dengan kegiatan pada sub-bab “Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan”
dan sub-bab “Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi”.37
Pada kegiatan di bagian sub-bab “Pendidikan dan Penyuluhan” yang terdiri
dari sub-bab “Penyebarluasan Wawasan HAM” dan sub-bab “Peningkatan
Kesadaran HAM” dapat diklasifikasikan sebagai pelaksanaan kegiatan Tujuan 4 TPB
terkait pendidikan dan pembelajaran di mana konten pendidikan dan pembelajaran
HAM tersebut dapat menjadi corong penyebaran berbagai macam tujuan TPB
kepada berbagai pemangku kepentingan.38
Memasuki sub-bab “Penegakan HAM” pada bagian “Pengaduan Masyarakat”
dapat ditemukan pelaporan bahwa hak kesejahteraan, hak memperoleh keadilan,
dan hak atas rasa aman masih menempati posisi nomor 1 sampai dengan 3 secara
berurut sama seperti Laporan Tahunan Komnas HAM 2019.39 Tiga hak ini relevan
dengan TPB pada Tujuan 1, 2, 5, 8, 10-11, dan 16 sebagaimana sebelumnya telah
diidentifikasi pada penelitian terdahulu.40
33
United Nations General Assembly Resolution 70/1, Transforming Our World: The 2030 Agenda for
Sustainable Development, A/RES/70/1 (diadopsi 25 September 2015) (selanjutnya: UNGA Res.
70/1), 25-26 (Tujuan 16).
34 (1) Laporan Tahunan Komnas HAM 2020 (n. 1), 25-27; dan (2) UNGA Res. 70/1 (n. 33).
35 UU 39/1999 (n. 19), Pasal 2, 4, dan 9.
36 (1) Laporan Tahunan Komnas HAM 2020 (n. 1), 17-21; dan (2) UNGA Res. 70/1 (n. 33), 16-17
(Tujuan 3, Sasaran 3.8).
37 (1) Ibid., Laporan Tahunan Komnas HAM 2020 (n. 1), 28-39; dan (2) UNGA Res. 70/1 (n. 33), 21
(Tujuan 10, Sasaran 10.2-3).
38 (1) Ibid. Laporan Tahunan Komnas HAM 2020 (n. 1), 28-39; dan (2) Ibid., UNGA Res. 70/1, 17
(Tujuan 4).
39 (1) Ibid., 43; (2) Komnas HAM, “Matrix of the Three Top: Complaints of Human Rights to the
National Commission on Human Rights in 2019 and Its Relationship with the Sustainable
Development Goals” (2021) (English Version); dan (3) Komnas HAM, “Penelitian: Penguatan Posisi
dan Peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan di Indonesia” (n. 2), 10.
40 Ibid., Komnas HAM, “Matrix of the Three Top: Complaints of Human Rights to the National
Commission on Human Rights in 2019 and Its Relationship with the Sustainable Development Goals”
(n. 39).
6