MATRIKS Tujuan TPB2 Target TPB3 Isu Terkait4 Hak atas kesehatan bagi narapidana difasilitasi melalui keputusan Menkumham SK nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Hak penyandang disabilitas: d. Menguatkan kapasitas di setiap negara, khususnya di negara berkembang untuk peringatan dini, pengurangan resiko dan manajemen resiko kesehatan nasional dan global 3 • Tiadanya pendataan tentang jumlah penyandang disabilitas • Penolakan perawatan bagi penyandang disabilitas dikarenakan tiadanya tenaga medis yang bisa menangani • Lambannya pemerintah dalam menetapkan status darurat kesehatan • Adanya dualisme status kedaruratan (kedaruratan kesehatan masyarakat dan darurat bencana non-alam secara nasional) sehingga kebijakan penanggulangan tidak terkonsolidasi dan tidak maksimal • Tidak dilaksanakannya kebijakan Karantina Wilayah, melainkan PSBB • Tidak menyeluruhnya PSBB di Jakarta karena tidak membatasi mobilitas dari dan ke Jakarta • Perbedaan pemberlakukan di tiap daerah; tidak terkoordinasi dengan pemerintah pusat • Komunikasi mengenai kebijakan yang distorsif dan tidak terpusat • Sulitnya transportasi menyalurkan bantuan • Tidak adanya data yang terpusat mengenai RS rujukan yang membutuhkan bantuan untuk

Select target paragraph3