berkurangnya konsekuensi hukum (sanksi) jika pelaku usaha/kegiatan menimbulkan pencemaran/kerusakan. Menurut Andri, yang diutak-atik dalam RUU Cipta Kerja ternyata tidak hanya kemudahan berusaha, tetapi juga menghilangkan konsekuensi hukum berupa sanksi, maka ada orang yang sangat berkepentingan untuk mendapat berkurangnya konsekuensi hukum jika terjadi pelanggaran. Prof Andri mengutip N. Struiksma mengenai pilihan penegakan hukum, sebagaimana tabel dibawah ini: Dari tabel tersebut bisa disimpulkan bahwa pilihan sanksi pidana atau administrasi dalam suatu regulasi bisa mengacu pada indikasi-indikasi tabel tersebut. Beberapa ketentuan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja mengubah beberapa UU eksistingsebagai berikut:  Pasal 23 angka 37 RUU Cipta Kerja mengubah Pasal 98 UU PPLH Sanksi pidana dapat dihapuskan apabila sanksi administratif denda sudah dibayarkan. Revisi tersebut menghapuskan prinsip ultimum remedium dalam penghukuman terhadap perusak dan pencemar 56

Select target paragraph3