daya dan sumber hidup yang akan berpengaruh terhadap kesejahteraan petani, masyarakat pedesaan, dan masyarakat adat. Dengan semakin minimnya akses kepemilikan lahan bagi masyarakat akan berpengaruh terhadap penikmatan berbagai hak seperti hak atas pangan, tempat tinggal, dan pekerjaan yang layak, termasuk juga penikmatan hak yang berkaitan dengan kebudayaan, agama, dan lainlain.63 Terhalangnya akses kepemilikan lahan dengan meningkatnya ketimpangan kepemilikan lahan lewat RUU Cipta Kerja akan mengurangi penikmatan hak-hak masyarakat untuk hidup secara layak dan sejahtera. 6) Diskriminasi Hak atas Persamaan di Depan Hukum Terkait politik penghukuman, di dalam RUU Cipta Kerja terjadi perubahan bentuk sanksi, yaitu penghapusan pidana penjara atau kurungan, dan peningkatan sanksi administratif berupa denda. Sanksi pidana penjara atau kurungan akan dikenakan ketika sanksi administratif denda tidak dibayarkan, dimana hal ini berpotensi memenjarakan orang yang rentan secara sosial dan ekonomi. Jenis sanksi : Jenis Sanksi Administratif Jenis Sanksi Pidana  Teguran tertulis;  Kurungan/penjara; dan/atau  Penghentian kegiatan;  Denda pidana.  Pencabutan izin; dan/atau  Paksaan pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Pemerintah. 63 Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights, Land and Human Rights: Standards and Applications (United Nations 2015). 54

Select target paragraph3