Konflik agraria diproyeksikan akan semakin meningkat karena bank tanah menempatkan tanah sebagai objek perdagangan dan ditujukan untuk kepentingan investasi semata sehingga dapat menghambat akses kepemilikan tanah bagi masyarakat secara luas. Bahkan dalam RUU Pertanahan konsep bank tanah ditentang publik sehingga pembahasan dihentikan oleh pemerintah dan DPR. Menurut Badan Pusat Statistik (2013), ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia pada 2013 adalah sebesar 0,68%.61 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hanya 1% rakyat yang menguasai 68% sumber daya lahan di Indonesia. Demikian halnya data KPK pada tahun 2018 menyatakan, 64% dari 15,6 juta hektar lahan perkebunan kelapa sawit dikuasai oleh perusahaan (BUMN, PMDN, dan PMA), sementara sisanya oleh petani (perkebunan rakyat).62 Ketimpangan ini akan semakin membesar dengan adanya Pasal 30 RUU Cipta Kerja (omnibus law) yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (“UU Perkebunan”), dengan menghapus Pasal 45 dan mengubah Pasal 58, tentang kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh persen) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan. Selain itu Pasal 30 RUU Cipta Kerja juga menghapus ketentuan Pasal 16 UU Perkebunan yang mewajibkan perusahaan untuk mengusahakan lahan perkebunannya dalam kurun waktu tertentu sejak pemberian status hak atas tanah. Hilangnya kewajiban ini akan berpotensi meningkatkan kasus penelantaran tanah. Tentunya hal tersebut akan semakin menjauhkan akses warga (petani/masyarakat lokal/masyarakat adat) dengan sumber Databoks, “Bagaimana Ketimpangan Kepemilikan Lahan di Indonesia?” (2018) <https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2018/01/25/ketimpangan-kepemilikan-lahan-di-indonesia> diakses 15 September 2020. 61 62 Komisi Pemberantasan Korupsi, Kajian Sistem Pengelolaan Komoditas Kelapa Sawit (Komisi Pemberantasan Korupsi 2016). 53

Select target paragraph3