14 (empat belas) hari. Upaya perubahan regulasi terkait dengan pembangunan infrastruktur tersebut tentunya perlu dilihat secara objektif. Komnas HAM RI telah menerima dan menangani pengaduan berbagai kasus yang berdimensi konflik dalam pembangunan infrastruktur dan Proyek Strategis Nasional. Pada tahun 2017, Komnas HAM RI menerima aduan sebanyak 33 (tiga puluh tiga) kasus, dan meningkat menjadi 67 (enam puluh tujuh) kasus pada 2018. Pelaksanaan PSN sangat rentan terjadinya konflik sosial dan pelanggaran HAM baik aspek hak-hak sipilpolitik maupun hak-hak ekonomi sosial dan budaya.58 Konsep Bank Tanah yang sebelumnya hadir pada RUU Pertanahan kini kembali muncul dalam Pasal 123-127 RUU Cipta Kerja (omnibus law). Pasal 126 RUU Cipta Kerja menyatakan bahwa sumber kekayaan bank tanah tidak hanya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) namun juga dari pendapatan sendiri dan penyertaan modal. Hal ini berarti sifat lembaga bank tanah berorientasi profit. Kendati demikian pada Pasal 127 RUU Cipta Kerja hak atas tanah di atas tanah yang dikelola bank tanah diberikan selama 90 tahun. Menurut Iwan Nurdin, Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria, jangka waktu 90 tahun jauh lebih lama dibandingkan dengan jangka waktu hak sejenis pada masa kolonial yakin hak erfpacht yang ‘hanya’ 75 tahun.59 Hal ini bersifat diskriminatif dan memungkinkan terjadinya akumulasi penumpukan akses tanah kepada korporasi. Prof Maria SW Sumardjono menyatakan bahwa rumusan tersebut bertentangan dengan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU PA) dan konstitusi khususnya Pasal 33 ayat (3) UUDNRI 1945.60 58 Hartono and others (n 79). 59 Nurdin (n 78). 60 Maria SW Sumardjono, “Mendesakkan HGU 90 Tahun” Kompas (2020). 52

Select target paragraph3