14
(empat
belas)
hari.
Upaya
perubahan
regulasi
terkait
dengan
pembangunan infrastruktur tersebut tentunya perlu dilihat secara objektif.
Komnas HAM RI telah menerima dan menangani pengaduan berbagai
kasus yang berdimensi konflik dalam pembangunan infrastruktur dan
Proyek Strategis Nasional. Pada tahun 2017, Komnas HAM RI menerima
aduan sebanyak 33 (tiga puluh tiga) kasus, dan meningkat menjadi 67
(enam puluh tujuh) kasus pada 2018. Pelaksanaan PSN sangat rentan
terjadinya konflik sosial dan pelanggaran HAM baik aspek hak-hak sipilpolitik maupun hak-hak ekonomi sosial dan budaya.58
Konsep Bank Tanah yang sebelumnya hadir pada RUU Pertanahan kini
kembali muncul dalam Pasal 123-127 RUU Cipta Kerja (omnibus law).
Pasal 126 RUU Cipta Kerja menyatakan bahwa sumber kekayaan bank
tanah tidak hanya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara
(APBN) namun juga dari pendapatan sendiri dan penyertaan modal. Hal ini
berarti sifat lembaga bank tanah berorientasi profit. Kendati demikian
pada Pasal 127 RUU Cipta Kerja hak atas tanah di atas tanah yang
dikelola bank tanah diberikan selama 90 tahun.
Menurut Iwan Nurdin, Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan
Agraria, jangka waktu 90 tahun jauh lebih lama dibandingkan dengan
jangka waktu hak sejenis pada masa kolonial yakin hak erfpacht yang
‘hanya’ 75 tahun.59 Hal ini bersifat diskriminatif dan memungkinkan
terjadinya akumulasi penumpukan akses tanah kepada korporasi. Prof
Maria
SW
Sumardjono
menyatakan
bahwa
rumusan
tersebut
bertentangan dengan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU PA) dan
konstitusi khususnya Pasal 33 ayat (3) UUDNRI 1945.60
58
Hartono and others (n 79).
59
Nurdin (n 78).
60
Maria SW Sumardjono, “Mendesakkan HGU 90 Tahun” Kompas (2020).
52