produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional sebagai
sumber penyediaan pangan. Selain itu Pasal 33 RUU Cipta Kerja (Omnibus
Law) mengubah Pasal 15 dan Pasal 30 UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Perlindungan
dan
Pemberdayaan
Petani
“UU
Perlindungan
dan
Pemberdayaan Petani”) yang menghilangkan kewajiban pemerintah untuk
mengutamakan produksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan
pangan
nasional
pertanian
saat
serta
menghilangkan
kebutuhan
konsumsi
larangan
dan/atau
impor
komoditas
cadangan
pangan
tercukupi.
Paradigma pemenuhan pangan melalui impor tersebut diperkuat dengan
Pasal 34 RUU Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 13 Tahun 2010
tentang Hortikultura (“UU Holtikultura”) yang
melepaskan pengusaha
dan investor dari kewajiban yang sebelumnya dilekatkan dalam rangka
pemberdayaan sektor holtikultura. Pasal 100 ayat (3) UU Hortikultura
yang membatasi penanaman modal asing maksimal 30% (tiga puluh
persen) dihapuskan. Perubahan ini menegaskan kerancuan paradigma
pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan.
Dalam Pasal 16 ayat (4) Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
Hak-Hak Petani dan Masyarakat yang Bekerja di Daerah Rural dinyatakan
bahwa Negara harus mengambil langkah yang tepat untuk memastikan
kebijakan dan program, salah satunya berkaitan dengan perdagangan dan
investasi
yang
berkontribusi
secara
efektif
untuk
melindungi
dan
memperkuat pilihan mata pencaharian lokal serta transisi untuk menuju
mode produksi pertanian yang berkelanjutan. Pemenuhan hak atas
pangan dapat diselenggarakan lewat kemandirian dan kedaulatan pangan.
Kecukupan produksi dalam negeri menjadi prioritas pemerintah untuk
mewujudkan kecukupan cadangan pangan pemerintah dan cadangan
pangan
masyarakat.
Realisasi
progresif
dapat
diwujudkan
dengan
perlindungan dan pemberdayaan produsen dan pelaku usaha pangan.
Negara wajib menjamin hak atas pangan dengan memastikan ketersediaan
bahan pangan, kecukupan nutrisi, diterima secara budaya atau oleh
49