sawit, dan perusahaan pertambangan dilaporkan telah diberikan izin
untuk beroperasi di lahan tempat orang telah bertani selama beberapa
generasi. Dengan sistem kepemilikan dan pengklasifikasian tanah yang
tidak jelas diregistrasi pemerintah, terjadi relokasi yang dilakukan tanpa
melalui proses konsultasi serta tidak adanya penerapan prosedur informed
consent (persetujuan setelah diberi informasi) kepada pihak terdampak.
Dalam proses pemenuhan hak atas pangan, negara perlu meningkatkan
cara-cara produksi, konservasi dan distribusi pangan, dengan sepenuhnya
memanfaatkan pengetahuan teknik dan ilmu pengetahuan, melalui
penyebarluasan pengetahuan tentang asas-asas ilmu gizi, dan dengan
mengembangkan atau memperbaiki sistem pertanian sedemikian rupa,
sehingga mencapai suatu perkembangan dan pemanfaatan sumber daya
alam yang efisien serta memastikan distribusi pasokan pangan dunia yang
adil yang sesuai kebutuhan, dengan memperhitungkan masalah-masalah
negara-negara pengimpor dan pengekspor pangan.53
Sementara
Gunawan,
Penasehat
Senior
Indonesia
Human
Rights
Committee for Social Justice (IHCS) menyatakan bahwa muatan RUU
Cipta Kerja mengubah sejumlah undang-undang, seperti UU Pangan, UU
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU Hortikultura, dan UU
Peternakan menjadi materi yang sesuai dengan yang dikehendaki World
Trade Organization (WTO) sebagaimana semangat yang didorong RUU
Cipta Kerja untuk mendorong masuknya investasi ke dalam negeri.54
Paradigma yang terkandung dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja
berpotensi
mendistorsi
prinsip-prinsip
kedaulatan
pangan.
Hal
ini
setidaknya ditunjukkan di Pasal 66 RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang
mengubah Pasal 1 ayat (7) dan Pasal 15 ayat (1) UU Pangan, dengan
menjadikan impor pangan sebagai salah satu pilihan yang setara dengan
53
ibid.
Gunawan, “RUU Cipta Kerja dan Implikasi Hak atas Sumber-sumber Agraria dan Hak Atas Pangan,”
dipaparkan pada acara “Diskusi Implikasi Hak atas Hidup Layak khususnya Hak atas Pangan pada RUU
Cipta Kerja” kepada Komnas HAM RI tanggal 9 Juni 2020 (2020).
54
48