termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan
lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau
pembuatan makanan atau minuman. Pangan merupakan kebutuhan
dasar dari setiap manusia.
Hilal Elver, Pelapor Khusus PBB tentang Hak atas Pangan dalam
kunjungannya ke Indonesia pada 2018 merekomendasikan Pemerintah
Republik Indonesia agar memperhatikan ketersediaan dan aksesibilitas
pangan yang dapat diakses oleh semua orang, termasuk anak-anak, orang
tua atau penyandang disabilitas, serta orang-orang yang tinggal di tempat
terpencil.50 Dalam catatan Hilal Elver, ada 80 juta orang Indonesia masih
rentan terhadap kerawanan pangan dan masih menderita gizi buruk
seperti kurus, kekurangan gizi mikro dan beberapa tahun terakhir
obesitas. Dalam kasus khusus pada tahun 2015, hampir 30% anak
Indonesia mengalami stunting.51 Gizi buruk pada ibu hamil juga
merupakan masalah serius terutama untuk perempuan menyusui.
Indonesia
juga
dinyatakan
mengkonsumsi
makanan
pokok
yang
berlebihan serta tidak cukup buah dan sayuran. Gizi buruk dan
kerentanan makanan memengaruhi daerah-daerah tertentu lebih parah
daripada yang lain, dan memengaruhi populasi tertentu lebih dari yang
lain. Anak-anak, ibu menyusui dan ibu hamil, masyarakat adat, orangorang yang hidup dalam kemiskinan dan daerah terpencil khususnya
sangat rentan akan masalah ini.52
Menurut Hilal Elver, akuisisi lahan dalam skala besar juga dianggap
sebagai rintangan besar terwujudnya hak atas pangan di Indonesia. Dalam
temuannya, banyak bisnis- bisnis termasuk penebangan kayu, kelapa
Hilal Elver, “Preliminary Observations of the Special Rapporteur on the Right to Food, Hilal Elver, on her
mission to Indonesia 9-18 April 2018” (Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights,
2018) <https://www.ohchr.org/en/NewsEvents/Pages/DisplayNews.aspx?NewsID=22949&LangID=E> diakses
15 September 2020.
50
51
Pada tahun 2019 Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyatakan angka tersebut turun ke 27,67 % namun masih
jauh di atas prevalensi PBB yakni 20%.
52
Elver (n 83).
47