Proyek Strategis Nasional seperti Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus,
bandara, PLTU, dan waduk.46
Penggusuran paksa didefinisikan sebagai pemindahan individu, keluarga,
atau kelompok secara paksa dari tempat tinggal atau tanah yang mereka
duduki, baik untuk sementara atau untuk selamanya, tanpa perlindungan
hukum yang memadai.47 Penggusuran paksa terhadap tempat tinggal dan
wilayah hidup masyarakat
temu
antara
pihak
yang
juga sering terjadi karena tidak adanya titik
membutuhkan
lahan
dengan
masyarakat
terdampak, seperti belum ada kata sepakat terkait ganti kerugian terhadap
masyarakat terdampak. Terlebih perubahan Pasal 42 ayat (3) UndangUndang
Nomor
2
Tahun
2012
tentang
Pengadaan
Tanah
Bagi
Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“UU Pengadaan Tanah”) pada
RUU Cipta Kerja dimana pengadilan negeri wajib menerima penitipan ganti
rugi paling lama dalam jangka waktu 14 hari kerja. Ayat ini mengatur
kemudahan mengenai penitipan uang pengganti yang akan berimplikasi
pada
penggusuran
secara
paksa.
Mekanisme
konsinyasi
dianggap
mekanisme yang ampuh sebagai salah satu jalan keluar dalam proses ganti
rugi yang harus diterima masyarakat.
Pada pasal 121 RUU Cipta Kerja turut mengubah Pasal 19 UU Pengadaan
Tanah dengan menambahkan ayat (7), “Dalam Pihak yang Berhak, Pengelola
dan Pengguna Barang Milik Negara/Barang Milik daerah tidak mengahadiri
konsultasi publik setelah diundang 3 (tiga) kali secara patut, dianggap
menyetujui rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.
Penambahan ayat (7) ini dapat melemahkan proses partisipasi masyarakat
karena konsultasi publik merupakan sarana bagi masyarakat untuk dapat
berpartisipasi dan bermusyawarah dalam menentukan kesepakatan lokasi
rencana pembangunan. Dalam hal tidak tercapainya kesepakatan dalam
46
Mimin Dwi Hartono and others, Panduan Pembangunan Proyek Strategis Nasional Berbasis Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM RI, 2017).
47
UN Economic and Social Council, General Comment No. 7: The right to adequate housing (Art.11.1): forced
evictions 1997 E/1998/22.
45