Pasal 37 ayat (2), bahwa izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dibatalkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan rumusan Pasal 37 ayat (3): “izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum.” Artinya penyalahgunaan ruang melalui perizinan merupakan pelanggaran yang serius menurut UU Penataan Ruang. Penambahan pasal dan pengubahan konsepsi ini diduga dimaksudkan untuk memudahkan investasi dan menihilkan hambatan tata ruang. Dampaknya tidak sekedar kemudahan dalam perijinan, akan tetapi akan mempengaruhi kebijakan tata ruang secara umum demi mengakomodasi kepentingan ekonomi semata, terutama dalam aspek alokasi dan pengadaan lahan. Jika tidak dilakukan secara cermat, maka ancaman persinggungan dengan masyarakat lokal atau pemilik sumber daya tersebut akan cenderung meningkat. Pemerintah juga harus memperhatikan bahwa hal ini juga akan membawa dampak pada penggusuran paksa terhadap tempat tinggal atau wilayah hidup. Iwan Nurdin, Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria menilai adanya ancaman penggusuran yang semakin meluas karena RUU Cipta Kerja ini hendak memperkuat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (“UU Pengadaan Tanah”). Bahkan pada investasi pertambangan, ekonomi khusus atau proyek strategis nasional bisa menggunakan fasilitas kemudahan dalam memperoleh tanah.45 Sebagai gambaran, berbagai kasus penggusuran paksa kerap terjadi, terutama berkaitan dengan program nasional untuk pembangunan infrastruktur dan Proyek Strategis Nasional. Komnas HAM RI mencatat penggusuran paksa terjadi dalam berbagai Iwan Nurdin, “Catatan RUU Cipta Kerja Pertanahan,” dipaparkan pada acara “Diskusi Online RUU Cipta Kerja” kepada Komnas HAM RI tanggal 9 Juni 2020 (2020). 45 44

Select target paragraph3