RUU Cipta Kerja (omnibus law) juga berpotensi menyebabkan hilangnya
tanggung jawab korporasi dalam melakukan pengelolaan dan perlindungan
hidup dengan adanya perubahan konsep pertanggungjawaban mutlak (strict
liability). Pengubahan ketentuan Pasal 88 UU PPLH yaitu menghilangkan
frasa “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” menyebabkan hilangnya
konsep pertanggung-jawaban mutlak. Pengaturan ini juga berkaitan dengan
berubahnya ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan (“UU Kehutanan”), yang menghilangkan kewajiban
hukum pemegang hak atau izin untuk bertanggung jawab atas kebakaran
hutan, serta dihapusnya Pasal 69 ayat (2) UU PPLH yang mengecualikan
larangan membakar bagi peladang tradisional dengan persyaratan ketat
(luas lahan maksimal dua hektar, penanaman varietas lokal, sekat bakar
dan didasarkan pada kearifan lokal).
Pengubahan dan penghapusan ketentuan di atas berpotensi terhadap
terjadinya pelanggaran terhadap hak masyarakat adat dan kearifan lokal
yang dilindungi oleh Pasal 69 ayat (2) UU PPLH, serta hilangnya tanggung
jawab korporasi dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah
konsesinya. Ketentuan Pasal 69 ayat (2) UU PPLH bertujuan untuk
melindungi kearifan lokal masyarakat adat yang masih banyak ditemui di
berbagai
wilayah.
Pengaturan
ini
memberikan
ruang
agar
hak-hak
masyarakat adat dalam menjalankan kearifan lokalnya terjamin, tentu
dengan syarat dan pengaturan yang ketat. Perubahan ketentuan di atas
berpotensi mengalihkan beban tanggung jawab dari korporasi menjadi
tanggung jawab individu.
Selain permasalahan peralihan beban tanggung jawab, berdasarkan laporan
pemantauan Komnas HAM RI atas Kebakaran Hutan dan Lahan tahun
2015, kebakaran hutan dan lahan menjadi permasalahan yang sangat
berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan hak atas kesehatan
masyarakat.41 Aduan masyarakat menyangkut korporasi, pencemaran
41
Komnas HAM RI, Laporan Pemantauan Hak atas Kesehatan dalam Karhutla (Komnas HAM RI 2015).
40