Selain itu, terdapat perubahan pada Pasal 24 UU PPLH yang memberikan ruang kepada lembaga dan/atau ahli bersertifikat (swasta) untuk melakukan Uji Kelayakan, padahal tanggung jawab pengawasan merupakan kewajiban negara, bukan swasta, sehingga ketentuan ini berpotensi terjadinya pelemahan penentuan standar dalam Uji Kelayakan dan rawan terjadi fraud oleh pihak penyelenggara Uji Kelayakan dengan kegiatan usaha. Pengubahan Pasal 26 ayat (2) UU PPLH yang mengatur bahwa penyusunan dokumen Amdal hanya melibatkan masyarakat yang terdampak langsung terhadap rencana usaha. Berkaitan dengan hak prosedural masyarakat, khususnya terkait hak untuk berpartisipasi, pengubahan ketentuan pada Pasal 26 UU PPLH merupakan bentuk penurunan tanggung jawab negara karena membatasi hak masyarakat dalam penyusunan Amdal. Hal ini tidak sesuai dengan prinsip “no one leave behind” yang menjadi pilar utama dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang telah dikukuhkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selain itu, frasa “masyarakat terdampak langsung” sangat minim cakupan, subjektif, dan multitafsir. Padahal hak atas lingkungan hidup tidak mengenal batasan administratif dan dampaknya mengenai seluruh ekosistem.40 Pasal 23 RUU Cipta Kerja (omnibus law) juga menghapus ketentuan Pasal 29, 30, dan 31 UU PPLH mengenai Komisi Penilai Amdal, sehingga praktis keberadaan Komisi Penilai Amdal dihilangkan. Hal tersebut tentunya merupakan penurunan tanggung jawab negara dalam melakukan pengawasan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. 40 ibid. 39

Select target paragraph3