Kerja baik yang menghapus, mengubah, atau menambah ketentuan dalam berbagai undang-undang, mengancam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM, khususnya terkait dengan hak atas penghidupan yang layak, hak atas pangan, hak atas tempat tinggal yang layak, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak atas persamaan di depan hukum. Lalu secara prinsip, RUU Cipta Kerja memberikan perlakuan khusus terhadap pelaku usaha sehingga menimbulkan diskriminasi hukum dan pembedaan perlakuan yang seharusnya diberikan secara setara untuk setiap orang atau warga negara. Oleh karena itu, telah disusun rekomendasi yang diharapkan menjadi rujukan Pemerintah dan DPR pada periode 2019-2024 dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Terima kasih kepada seluruh tim Sdri. Kania Rahma Nureda, Sdr. Agus Suntoro, Sdri. Ade Angelia, Sdr. Brian Azeri, Sdr. Ronny J. Limbong, Sdr. Arief Ramadhan, dan Sdr. Roni Rizky atas kerja kerasnya dalam proses pengkajian terhadap RUU Cipta Kerja, dan juga seluruh jajaran manajemen Bagian Dukungan Pengkajian dan Penelitian. Selain itu, terima kasih kepada seluruh pihak-pihak baik Pemerintah RI, DPR RI, instansi/lembaga/aparat penegak hukum, ahli dari beberapa kampus di Indonesia, serta pegiat dari organisasi masyarakat sipil lainnya. Meskipun Laporan Akhir dari kajian yang dilaksanakan sejak Februari sampai September 2020 ini baru kami terbitkan diawal 2021, namun beberapa rekomendasi dan rilis media sudah disampaikan ditahun 2020. Semoga kajian ini memberikan manfaat bagi pemajuan dan penegakan HAM di tanah air. Jakarta, 31 Januari 2021 Sandrayati Moniaga Komisioner Pengkajian & Penelitian v

Select target paragraph3