hak tersebut, terdapat 2 (dua) tipologi hak yang harus dipenuhi oleh negara, yaitu:36 1. Hak substantif (hak-hak fundamental); dan 2. Hak prosedural (hak-hak yang diperlukan untuk mencapai hak substantif). Hak substantif adalah hak yang berkaitan dengan penikmatan atas lingkungan hidup yang baik dan sehat itu sendiri, seperti hak atas akses air bersih, udara yang sehat, perlindungan masyarakat adat, serta hak-hak lainnya yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Sedangkan hak prosedural adalah hak-hak fundamental yang diperlukan untuk mencapai atau mendapatkan hak substantif itu sendiri. Hak prosedural tersebut yaitu:37 1. Akses terhadap informasi; 2. Akses terhadap partisipasi publik; dan 3. Akses terhadap sistem hukum yang adil. Tanpa adanya hak-hak prosedural yang dipenuhi dan dijamin oleh negara, pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak akan terjadi. Selain itu dalam konteks relasi negara, bisnis, dan HAM, negara memiliki kewajiban untuk mengutamakan memastikan bisnis dan pembangunan sejalan dengan pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, bukan justru membuka ruang dalam terjadinya perusakan lingkungan hidup. Dalam konteks pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya, terdapat konsep realisasi progresif yang mewajibkan negara untuk melakukan langkah-langkah kebijakan yang secara bertahap memenuhi pemenuhan hak. Segala pemunduran realisasi hak yang dilakukan negara merupakan bentuk pelanggaran terhadap tanggung jawab pemenuhan hak 36 United Nations, Report of the United Nations Conference on Environment and Development Rio De Janeiro, 3-14 June 1992 1992 A/CONF.151/26 (Vol. I). 37 ibid. 37

Select target paragraph3