sendiri.22 Hal ini karena dalam RUU Cipta Kerja (omnibus law), berbagai
sektor perundangan terbentuk menjadi satu kesatuan peraturan.
Merujuk Pasal 7 ayat (1) huruf c UU. No. 12/2011, berdasarkan
hierarkinya, RUU Cipta Kerja (omnibus law) setara dengan undang-undang,
sehingga tidak ada jenis undang-undang yang lebih tinggi atau superior
atas undang-undang lainnya. Apabila RUU Cipta Kerja (omnibus law)
disahkan, seakan-akan ada undang-undang superior. Di samping itu,
pelaksana
undang-undang
dan
masyarakat
bisa
salah
kaprah
menafsirkannya dengan menganggap bahwa RUU Cipta Kerja (omnibus law)
sebagai payung hukum (umbrella act), sehingga akan menimbulkan
kekacauan tatanan hukum dan ketidakpastian hukum.
Secara teoritik, terdapat 3 (tiga) tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian,
dan kemanfaatan. Sehubungan dengan kepastian hukum yang adil dijamin
dalam UUDNRI 1945 terutama dalam Pasal 28D ayat (1), diharapkan RUU
Cipta Kerja (omnibus law) hendaknya dapat memastikan kepastian hukum
dan tidak menimbulkan keragu-raguan dalam penerapan hukumnya.
Lahirnya regulasi ini hendaknya tidak merusak sistem hukum perundangundangan
sebagaimana
diatur
dalam
UU
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan, agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,
baik dari tata hukum dan implementasinya.23 Untuk itu penting agar dalam
pembentukan
rancangan
perundang-undangan
harus
memperhatikan
landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis, yang tentu berbeda karakter bagi
setiap peraturan perundangan. Prinsip akuntabilitas dan non diskriminatif
penting untuk dipenuhi agar RUU Cipta Kerja (omnibus law) tidak
memberikan eksklusifitas terhadap pelaku usaha (korporasi) dan harus
menjamin secara setara hak setiap orang atau warga negara. Hukum harus
22
Hidayat (n 11).
23
ibid.
26