melaksanakan setiap upaya pemajuan HAM, baik di tingkat nasional maupun internasional, tidak terkecuali dalam proses pembangunan.20 Kewajiban negara untuk mendukung dan memajukan HAM adalah dalam konteks mencegah potensi dan terjadinya pelanggaran HAM. Berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU HAM disebutkan: ”Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”. Kewajiban dan tanggung jawab negara yaitu menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak asasi manusia. 1) Kontradiksi dengan Sistem dan Asas Hukum Omnibus law merupakan metode untuk mengubah dan/atau mencabut beberapa klausul pada berbagai peraturan perundang-undangan. Umumnya, metode omnibus law diberlakukan di negara yang menganut sistem common law yang biasanya khusus untuk mengubah dan/atau mencabut peraturan pada satu sektor tertentu sehingga tidak “sapu jagat”21. Menurut Prof. Maria Farida Indrati, RUU Cipta Kerja (omnibus law) mengancam kepastian hukum dan implementasi atas peraturan itu Muhammad Syafari Firdaus and others, Pembangunan Berbasis HAM : Sebuah Panduan (II, Komnas HAM RI 2013). 20 21 Beberapa negara dengan common law system yang menggunakan metode omnibus law khusus untuk sektor tertentu: Kanada (Omnibus untuk mengimplementasikan perjanjian perdagangan internasional), Turki (Omnibus untuk amandemen peraturan perpajakan), Australia (Omnibus untuk mengimplementasikan perjanjian perdagangan bebas antara Amerika Serikat dengan Australia). Sumber: Fajry Akbar, Menakar Omnibus Law sebagai Alat untuk Mensejahterakan Masyarakat. Center for Indonesia Taxatation Analysis pada seminar riset desain Komnas HAM RI, 2020. 25

Select target paragraph3