BAB IV PEMBAHASAN Komnas HAM RI telah menyelesaikan tahap pertama pengkajian dan penelitian dalam merespon RUU Cipta Kerja dalam perspektif hak asasi manusia. Komnas HAM RI telah mengundang berbagai ahli yang berlatar belakang keilmuan, praktisi, dan pegiat di Lembaga Swadaya Masyarakat. Untuk mengetahui perkembangan omnibus law di parlemen, pada 16 April 2020 Komnas HAM RI mengundang Willy Aditya (Wakil Ketua Baleg DPR RI) untuk memberikan pandangannya di diskusi daring yang diadakan Komnas HAM RI. Selain itu, anggota tim kajian juga aktif mengikuti forumforum diskusi RUU Cipta Kerja yang diselenggarakan oleh Pemerintah, berbagai Universitas, dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Adapun pengkajian dan penelitian RUU Cipta Kerja tahap pertama dimulai sejak Februari 2020 sampai dengan September 2020. Kajian tahap pertama didasarkan pada naskah resmi RUU Cipta Kerja versi 12 Februari 2020. A. KEPATUHAN HUKUM Indonesia telah mengesahkan ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (“KIHESB”) melalui UndangUndang Nomor 11 Tahun 2005 dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (“KIHSP”) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk mendukung dan 24

Select target paragraph3