2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 14 ayat:
(1)
Setiap
orang
berhak
untuk
berkomunikasi
dan
memperoleh
informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya.
(2)
Setiap
orang
berhak
untuk
mencari,
memperoleh,
memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
Pasal 17
Setiap orang tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan
dengan mengajukan permohonan, pengaduan dan gugatan, baik dalam
perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui
proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum
acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur
dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
Pasal 100
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat,
lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya,
berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan
hak asasi manusia.
3.
Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik
Pasal 19 ayat:
1. Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan.
2. Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat;
hak
ini
termasuk
memberikan
kebebasan
informasi
dan
untuk
mencari,
pemikiran
apapun,
menerima
dan
terlepas
dari
pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis atau dalam bentuk
cetakan, karya seni, atau melalui media lain sesuai dengan
pilihannya.
3. Pelaksanaan hak-hak yang dicantumkan dalam ayat 2 Pasal ini
menimbulkan
kewajiban
dan
21
tanggung
jawab
khusus.
Oleh