22 orang perwakilan asosiasi bisnis, sedangkan sisanya adalah
representasi
pengusaha,
perwakilan
Pemerintah
Daerah
dan
Kementerian/Lembaga serta kelompok akademisi yang diwakili rektor
dari beberapa kampus. Dalam Satuan Tugas tersebut tidak ada
perwakilan
serikat
buruh,
masyarakat
adat,
petani,
organisasi
perempuan, kelompok rentan dan juga elemen masyarakat lainnya
yang terdampak pada pengaturan di RUU Cipta Kerja tersebut.
Komnas HAM RI menilai bahwa proses pembentukan RUU Cipta Kerja
diduga melanggar ketentuan-ketentuan hak-hak prosedural yang dijamin di
dalam instrumen HAM sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Dasar Negara RI 1945
Pasal 28C ayat (2)
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia.
Pasal 28I ayat (2)
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
20