akses atau informasi atas RUU Cipta Kerja pada 12 Februari 2020 atau setelah pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyerahkan Surat Presiden (Surpres), naskah akademik, dan RUU Cipta Kerja kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat; 2. Komnas HAM RI, meskipun telah resmi mengajukan surat permohonan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan Nomor: 012/PP.0.2.4/II/2020 tertanggal 5 Februari 2020, perihal Permohonan Draf Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja, namun tidak mendapatkan respon sampai laporan ini diselesaikan. 3. Sebagian besar masyarakat diduga kuat telah dirugikan sebab tidak mendapatkan informasi dan ruang partisipasi yang layak dalam tahapan perencanaan dan penyusunan RUU Cipta Kerja yang menjadi dasar terbitnya Obyek Sengketa berdasarkan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 4. Ruang partisipasi sebagian besar masyarakat dalam tahapan perencanaan dan penyusunan yang semestinya dapat digunakan untuk memberikan kritik dan saran terhadap pasal-pasal yang berpotensi melanggar hak asasi dan/atau merugikan kepentingan masyarakat jika RUU disahkan, telah diabaikan oleh penyelenggara negara; 5. Proses penyusunan RUU Cipta Kerja yang mendasari terbitnya Surat Presiden tidak terbuka dan tidak partisipatif, dengan substansi yang berpotensi mengabaikan perlindungan Hak Asasi Manusia dan mempermudah investasi; 6. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 378 Tahun 2019 tentang Satuan Tugas Bersama Pemerintah dan KADIN untuk Konsultasi Publik Omnibus Law, diketuai oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dan beranggotakan 127 anggota yang mana 15 orang di antaranya adalah anggota KADIN dan 19

Select target paragraph3