akses atau informasi atas RUU Cipta Kerja pada 12 Februari 2020 atau
setelah pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
menyerahkan Surat Presiden (Surpres), naskah akademik, dan RUU
Cipta Kerja kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat;
2.
Komnas HAM RI, meskipun telah resmi mengajukan surat permohonan
kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan Nomor:
012/PP.0.2.4/II/2020 tertanggal 5 Februari 2020, perihal Permohonan
Draf Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja, namun tidak
mendapatkan respon sampai laporan ini diselesaikan.
3.
Sebagian besar masyarakat diduga kuat telah dirugikan sebab tidak
mendapatkan informasi dan ruang partisipasi yang layak dalam
tahapan perencanaan dan penyusunan RUU Cipta Kerja yang menjadi
dasar
terbitnya
Obyek
Sengketa
berdasarkan
UU
Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Presiden No. 87 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4.
Ruang
partisipasi
sebagian
besar
masyarakat
dalam
tahapan
perencanaan dan penyusunan yang semestinya dapat digunakan
untuk memberikan kritik dan saran terhadap pasal-pasal yang
berpotensi melanggar hak asasi dan/atau merugikan kepentingan
masyarakat
jika RUU disahkan, telah diabaikan oleh penyelenggara
negara;
5.
Proses penyusunan RUU Cipta Kerja yang mendasari terbitnya Surat
Presiden tidak terbuka dan tidak partisipatif, dengan substansi yang
berpotensi
mengabaikan
perlindungan
Hak
Asasi
Manusia
dan
mempermudah investasi;
6.
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 378 Tahun
2019 tentang Satuan Tugas Bersama Pemerintah dan KADIN untuk
Konsultasi Publik Omnibus Law, diketuai oleh Ketua Umum Kamar
Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dan beranggotakan 127
anggota yang mana 15 orang di antaranya adalah anggota KADIN dan
19